Berita Lubuklinggau

8 Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Jalani Sidang Putusan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pihak Kejari Lubuklinggau mengatakan, dengan hasil putusan tersebut akan berkordinasi dengan pimpinan lebih dahulu apakah banding atau tidak.

Editor: Ahmad Farozi
eko hepronis/ts
Delapan terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019-2020 menjalani sidang putusan (vonis) tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/11/2022). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Delapan terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019-2020 menjalani sidang putusan (vonis) tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/11/2022).

Dalam putusannya, terdakwa Munawir Ketua Bawaslu diputuskan pidana penjara 3 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp160 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Paulina komisioner diputus pidana penjara 3 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp155 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Muhamad Ali Asek, Komisioner Bawaslu diputus pidana penjara 3 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp30 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp155 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Hendrik, Koorsek Bawaslu diputus pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp281.495.902 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun

Terdakwa Tirta Arisandi, Koorsek Bawaslu diputus 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp625.256.908 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun .

Terdakwa Aceng Sudrajat, Koorsek Bawaslu diputus pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp572.136.629 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun

Terdakwa Siti Zahro, Bendahara Bawaslu diputus pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp22 juta.

Terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) dan telah menitipkan uang sebesar Rp108 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved