Berita Palembang

Tenteng Parang, 2 Remaja Tanggung Diciduk Unit Reskrim Polsek ilir Timur II, Diduga Mau Tawuran

Jajaran Polsek Ilir Timur II Kota Palembang berhasil membekuk dua orang pria yang membawa senjata tajam

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Jajaran Polsek Ilir Timur II Kota Palembang berhasil membekuk dua orang pria yang membawa senjata tajam, Rabu (27/10/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Polsek Ilir Timur II Kota Palembang berhasil membekuk dua orang pria yang membawa senjata tajam.

Dua remaja tanggung itu diciduk Polsek IT II Palembang di kawasan Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Kedua pria yang diamankan ialah M Kholfany alias Fani (20) dan JP yang masih di bawah umur.

Penangkapan di pimpin kanit reskrim IPDA Armansa saat jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang melakukan giat hunting di wilayah Lawang Kidul Boom Baru.

Hunting rutin dilakukan setelah maraknya aksi premanisme dan tindakan arogan yang dilakukan oleh segerombolan pemuda di wilayah tersebut.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Ermj Ersa Yani melalui Kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata mengatakan, kedua pelaku diamankan saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang melakukan giat rutin hunting antisipasi aksi kriminalitas dan tawuran.

"Saat melakukan hunting di Jalan Veteran, Lorong Karyawan, anggota kami menangkap tangan dua orang pria satunya masih di bawah umur keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis parang,"kata Ipda Armansa, Rabu (26/10/2022).

Lanjut dikatakan, akhir akhir ini dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sering terjadi aksi tawuran remaja khusus di wilayah 9 Ilir dan kampung tangguh sering terjadi aksi tawuran termasuk wilayah Jembatan Musi 4 Kelurahaan Lawang Kidul.

"Saat hunting di Lorong Karyawan Kelurahan 9 Ilir membuahkan hasil dua orang berhasil kami amankan membawa senjata tajam jenis parang.

Kata dia, sebenarnya pada saat hunting banyak remaja dengan bergerombol berbonceng tiga dengan motor dengan lebih kurang ada sekira 20 motor.

"Namun yang berhasil kita amankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam,"bebernya.

Salah satunya nya masih di bawah umur, namun tetap dilakukan tindakan tegas karena aksi yang dilakukan oleh mereka sudah termasuk premanisme.

"Semoga dapat menjadi peringatan dan efek jera buat para pelaku aksi tawuran yang tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kepada pidana kejahatan begal dan sebagainya," tuturnya.

Keduanya saat ini, masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal pasal 2 (1) UU darurat No.12 tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved