Kanal Polres OKU

Pengurus Ternak di OKU Curi 4 Ekor Anak Sapi Milik Majikan, Berhasil Dibekuk Tim Resmob Singa Ogan

Pencurian anak sapi tersebut dilakukan bertahap, mulai tanggal mulai 2 Oktober 2022 dan terakhir 16 Oktober 2022.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
Dok Polres OKU
Tiga pelaku pencurian sapi saat diamankan di polres OKU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Kelakuan AS (22) dan AP (23) warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU bikin jurangan sapi bernama Dedi (37) murka.

Dua pegawai kandang sapi ini tega mencuri empat ekor anak sapi milik Dedi, majikan tempat dia bekerja.

Berkat kerja keras Tim Singa Ogan dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Bustomi bersama anggota, dua pelaku pencurian anak sapi AS dan AP berikut seorang penadahnya UE berhasil dibekuk.

AS dan AP tercatat sebagai warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang.

Sedangkan UE (56) tercatat sebagai warga Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.

Ketiganya terlibat kasus pencurian anak sapi milik Dodi (37) Alamat Dusun III RT.03 Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang.

Kronologis kejadian dua pelaku yang memang bekerja di kandang kemudian berkompolot mencuri empat ekor anak sapi jantan dan betina berumur dua bulan.

Pencurian anak sapi tersebut dilakukan bertahap, mulai tanggal mulai 2 Oktober 2022 dan terakhir 16 Oktober 2022.

Anak sapi yang dicuri kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol A 5942 HU, untuk dijual ke penadah inisial UE warga Desa Lubai Kabupaten Muara Enim.

Kasus pencurian anak sapi ini baru diketahui sang majikan saat datang mengecek ke kandang sapi, Sabtu (15/10/2022).

Dia melihat jumlah anak sapinya berkurang, namun herannya tidak ada laporan dari pegawainya yang mengurus ternak sapi tersebut.

Korban menaruh curiga ada keterlibatan pegawainya. Kecurigaan ini langsung dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan itu, Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap pelaku AS dan AP.

Dan pada Sabtu (22/10/2022) dilakukan terhadap UE warga Desa Lubay. Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin dan Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, barang bukti yang diamankan empat ekor anak sapi.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol: A 5942 HU warna hitam. Para pelaku kenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama empat tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved