Gagal Ginjal Akut di Sumsel

Gagal Ginjal Akut Merebak, Berikut Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Aman Digunakan

Ketiga obat sirup yang dilarang dikonsumsi yakni Unibebi Cough , Unibebi Coug Demam dan Unibebi demam drop.

Editor: Yandi Triansyah
Capture SripokuTV
Daftar Obat sirup yang boleh dan dilarang digunakan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ada tiga produk obat sirup yang dilarang dikonsumsi pasca kasus gagal ginjal akut merebak.

Ketiga obat sirup yang dilarang dikonsumsi yakni Unibebi Cough , Unibebi Coug Demam dan Unibebi demam drop.

Selain obat yang dilarang untuk dikonsumsi ada juga obat yang sudah dinilai aman untuk dikonsumsi.

Deretan obat yang aman dikonsumsi yakni Paracetamol, Cetirizen, Ambroxol HCL, Anakonidin OBH, Amoxilic.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Trisnawarman, mengakui BPOM sudah merilis beberapa obat-obatan sirup yang aman dan dilarang dikonsumsi.

"Untuk yang aman boleh saja dipakai kembali, namun harus sesuai dengan aturan pemakaian," kata Trisnawarman saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin (24/10/2022).

Trisnawarman mengimbau, agar masyarakat selektif dalam memilih obat sirup yang akan dipakai sesuai anjuran dokter.

Jangan membeli sembarangan obat tanpa resep dokter.

"Jadi kalau sakit sarannya sebaiknya berobat ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat, supaya mendapatkan obat yang memang aman dan sesuai aturan," ungkapnya

Trisnawarman menambahkan, untuk mengatasi kasus gagal ginjal akut ini Pemerintah Provinsi Sumsel sudah mengadakan rapat.

"Kita sudah rapat dengan berbagai instansi terkait dan kita sudah bentuk tim khusus untuk percepatan penanganan kasus gagal ginjal akut," bebernya

Menurutnya, tim percepatan penanganan kasus gagal ginjal akut ini terdiri dari Dinkes Provinsi Sumsel, Dinkes Kabupaten/Kota, BBPOM, IDAI, tim ahli dan pihak terkait lainnya.

Sedangkan Kepala BBPOM Palembang Zulkifli menambahkan, obat sirup yang dinyatakan aman boleh saja dikonsumsi kembali.

Namun sebaiknya tunggu edaran resmi dari Kementerian Kesehatan.

"Tunggu saja edaran dari Kemenkes, biasanya nantinya akan ada edaran lanjutan dari. Jadi tunggu saja ya edaran dari Kemenkes seperti apa," katanya

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved