Berita Selebriti

AKHIRNYA Terkuak, Bukan Lesti Kejora, Ternyata Sosok Ini yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Raut wajah Ayah Lesti Kejora tak bisa tutupi sinyal amarah, ternyata dalang yang melaporkan Rizky Billar bukan sang istri, terkuak di surat perdamaian

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
Kolase Sripoku.com/YouTube
Eskpresi Endang Mulyana usai Lesti Kejora cabut laporan 

SRIPOKU.COM - Raut wajah ayah Lesti Kejora saat berdamai dengan Rizky Billar sempat disorot.

Tampak kekecewaan dan amarah terhadap Rizky Billar tersirat dari raut wajah ayah Lesti Kejora.

Lantaran hal itu ekspresi ayah Lesti Kejora bak memberikan sinyal amarah seusai memaafkan Rizky Billar.

Baca juga: Santer Kasus KDRT Rizky Billar, Begini Aksi Vincent Desta di Hadapan Publik, Singgung Soal Kekerasan

Eskpresi Endang Mulyana usai Lesti Kejora cabut laporan
Eskpresi Endang Mulyana usai Lesti Kejora cabut laporan (Kolase Sripoku.com/YouTube)

Bukan hanya dugaan belaka, baru-baru ini terkuak dalang yang melaporkan Rizky Billar ke polisi.

Melalui surat perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora terungkap yang melaporkan kasus KDRT bukan sang istri.

Melainkan mertua Rizky Billar yang melaporkan sang menantu ke polisi.

Tertulis dalam surat perdamaian yagn beredar kalau ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana lah yang melaporkan Rizky Billar.

Surat perdamaian tersebut beredar di sosial media baru-baru.

Salah satunya akun Instagram @insta_julid membagikan ulang video yang berisi surat perdaiaman Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dalam surat tesebut pada bagian Mengingat di poin c tertulis jelas keterangan yang melaporkan ialah Endang Mulyana.

"Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA," tulis surat perdamaian yang beredar dikutip Sripoku.com dari akun @insta_julid, Minggu (16/10/2022).

Untuk lebih jelasnya, berikut isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar:
Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2
Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Surat itu pun bertandatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Sementara ada juga empat orang saksi di antaranya, Dr Hotma Sitompul, Dr Wijayono, Endang dan Benny.

Baca juga: JANGAN Main-main Sama Hukum, Sikap Tegas Dewi Perssik Sindir Lesti Kejora Usai Bebaskan Rizky Billar

Eskpresi Endang Mulyana usai Lesti Kejora cabut laporan
Eskpresi Endang Mulyana usai Lesti Kejora cabut laporan (Kolase Sripoku.com/YouTube)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved