HOTMA Sitompul Murka Rizky Billar Belum Dibebaskan, Tunggu Itikad Baik Polisi

Hotma pun masih menunggu itikad baik dari penyidik apakah kliennya bakalan dibebaskan sesuai janji hari ini Jumat (14/10/2022).

Editor: Wiedarto
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Jika hari ini, Jumat (14/10/2022) Rizky Billar belum juga dibebaskan, Kuasa Hukum Hotma Sitompul akan mengambil langkah hukum. Ia sempat murka ketika kliennya dilakukan penahanan paska Lesti Kejora mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Menurut Hotma, menilai saat ini citra polisi sedang terpuruk karena berebagai isu yang sedang menyorotinya beberapa waktu belakangan.

Dengan adanya pencabutan laporan itu, maka polisi bisa mendapat nilai positif karena menyelesaikan masalah tanpa perlu ke maju meja hijau.

"Ini adalah kesempatan emas buat ngasih tahu ke masyarakat bahwa polisi itu punya hati nurani," ucapnya.

Hotma pun masih menunggu itikad baik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan apakah kliennya bakalan dibebaskan sesuai janji yang dilontarkan hari ini Jumat (14/10/2022).

Ia akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB da jika tidak dilepaskan juga ia akan pertanyakan alasannya.

"Oke dong cukup ya," tegasnya.

Sebelumnya, Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan, kliennya dan Lesti Kejora sepakat berdamai.

Diketahui, pasangan suami itu telah saling memaafkan paska bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).

"Keduanya (Rizky Billar dan Lesti) sudah saling memaafkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi," kata Philipus di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10/2022) dini hari.

Lebih lanjut, Philipus menegaskan, tidak ada syarat khusus yang diajukan Lesti untuk belajar berdamai.

Adapun niat perdamaian murni keinginan dari kedua belah pihak.

"Tidak ada syarat apapun. Hanya keduanya sudah saling bermaafan dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang lebih lanjut," imbuhnya.

Philipus menyebut, pihaknya tidak melakukan intervensi kepada Lesti Kejora untuk mencabut laporan.

Bahkan, Lesti juga sudah memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan dan upaya restorative justice.

"Dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan," tandasnya.(M26)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved