Berita Palembang
Kangen Keluarga, Residivis Ditangkap Pidum & Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
Eyik hampir setahun meninggalkan kota Palembang untuk menghindari kejaran pihak kepolisian usai aksinya membobol toko
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kangen dengan keluarga, membuat Eyik pelaku pembobol ruko di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap, Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
Eyik hampir setahun meninggalkan kota Palembang untuk menghindari kejaran pihak kepolisian usai aksinya membobol toko bedcover di Jalan Angkatan 45.
Tapi rindu yang lama dipendam terhadap keluarganya membuat Eyik memberanikan diri untuk pulang ke rumah, namu kepulangannya itu membuat ia ditangkap pihak Pidum & Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku yakni Deri alias Eyik warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sungai Tawar, Kecamatan IB II Palembang, berhasil ditangkap di kediamannya oleh anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (12/10/2022, sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa pencurian yang dilakukan Eyik dan rekannya yang masih berstatus DPO itu, terjadi pada 19 Juli 2021 lalu sekira pukul 06.25 WIB.
Bahkan aksinya terekam CCTV bersama temannya yang masih DPO.
Korban yang mengetahui peristiwa ini langsung melaporkan ke Polrestabes Palembang.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku sudah menjadi buronan satu tahun terakhir.
"Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan pembobolan toko Bedcover 2021 lalu milik Sandra Aprilia Maharani (32)," ungkap Tri kepada Sripoku.com, Kamis (13/10/2022).
Selama buron, lanjut Tri, bahwa pelaku kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan di sana, kemudian ke Bangka bekerja bangunan.
"Kemudian tertangkapnya pelaku oleh anggota kita, karena mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke Palembang, " katanya.
Pelaku sendiri merupakan residivis, pelaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Masih ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, merupakan rekan pelaku saat melakukan aksi pembobolan dan telah kita kantongi indetitasnya," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, pelaku Eyik mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan bersama temannya Iwan.
"Saya hanya menunggu di motor, sedangkan teman saya itu yang melakukan pemboboan Toko dan saya mendapatkan 12 buah Bedcover," bebernya.
Setelah kejadian ia melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan.
"Saya di Kalimantan selama enam bulan, kemudian saya kabur ke Bangka selama satu minggu bekerja bangunan, dan saya pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarga, " tutupnya. (Diw).