Berita Palembang

5 Tahanan Polsek KSKP Boom Baru Palembang yang Sempat Kabur Dikenakan Hukuman Berlapis, Ini Namanya

5 tahanan kabur yakni yakni B dengan kasus 170 tentang pengeroyokan, W dan M kasus narkoba, Y kasus 363 tentang pencurian, serta BG dengan kasus 365

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Ngajib mengatakan 5 orang tahanan KSKP Boom Baru Palembang yang sempat kabur dan kini sudah ditangkap, akan dikenakan pasal berlapis. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 5 orang tahanan Polsek KSKP Boom Baru Palembang yang sempat kabur dan kini sudah ditangkap, akan dikenakan pasal berlapis.

"Hukuman lama masih kita jerat. Namun terkait mereka kabur akan dikenakan hukuman berlapis," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajid melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi kepada Sripoku com, Rabu (12/10/2022).

Kelima tahanan tersebut kini masih menjalani pemeriksaan penyidik di Polrestabes Palembang.

"Kelima tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik kami untuk motifnya," ujar Tri.

Para tahanan tersebut kabur pada Minggu (9/10/2022).

Dikatakan Tri, dari data yang dihimpun dalam satu sel tahanan di KSKP Boom Baru Palembang berjumlah 13 orang tahanan.

Namun hanya lima orang tahanan saja yang kabur dari ruang tahanan tersebut.

"Jadi total dalam sel itu ada 13 orang. Namun yang kabur saat itu hanya 5 orang, dan hingga kini sudah berhasil kita amankan kembali," tegas Tri.

Informasi yang dihimpin Sripoku.com, ada pun 5 tahanan kabur yakni yakni B dengan kasus 170 tentang pengeroyokan, W dan M kasus narkoba, Y kasus 363 tentang pencurian, serta BG dengan kasus 365 tentang pencurian.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved