Berita Musirawas
DAPAT Bagian Rp 30 Juta Berperan Ikuti Korban, Perampok Asal Lampung Ini Ditangkap Polres Musi Rawas
Satu dari lima pelaku perampokan terhadap karyawan perusahaan pada 19 September 2022 lalu diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Satu dari lima pelaku perampokan terhadap karyawan perusahaan pada 19 September 2022 lalu diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumsel.
Pelaku adalah HN alias Hans (47) warga Desa Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung.
Dalam kasus perampokan tersebut tersangka hanya lima orang, bukan 7 orang seperti yang diberikan sebelumnya.
Empat pelaku lainnya inisial MA, AY, DI dan HD yang semuanya masih dalam pencarian orang lain (DPO).
Tersangka Hans mengaku, mendapat bagian Rp30 juta usai melakukan aksi tersebut.
Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan juga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya diajak tersangka DI, dan dapat bagian Rp30 juta untuk kebutuhan hidup. Uang dibagi setelah melakukan perampokan, kemudian kami berpencar," kata Hans, kepada media.
Hans mengaku berperan mengikuti korban bersama tersangka DI, kemudian melaporkannya kepada 3 pelaku lainnya yang menunggu di tempat kejadian perkara (TPK).
"Saya ngikuti mobil korban bersama pelaku DI, saya juga tidak kenal dengan korban, karena saya diajak. Perampokan ini sudah direncanakan 3-4 hari sebelumnya. Setelah itu, saya pulang ke Lampung ke rumah saya," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (08/10/2022) subuh sekitar pukul 05.00 di daerah Lampung tepatnya di Desa Talang sepuh Kecamatan Talang Padang, Lampung.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi perampokan bersama 4 rekannya," kata Kasat dalam press release yang digelar Senin (10/10/2022).

Akibat perbuatannya lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang Curas yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Pelakunya 5 orang, bukan 7 orang. Mereka memiliki peran masing-masing," jelas Kasat.
Dijelaskan Kasat, otak dari aksi tersebut yang merencanakan adalah pelaku DI dan mendapat jatah paling besar yakni Rl180 juta.
Polres Mura Limpahkan Berkas 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Rekan Sendiri ke Kejari Lubuklinggau |
![]() |
---|
10 Peserta Panwascam Dinyatakan Gugur Sebelum Pengumuman, Ini Alasannya |
![]() |
---|
WARGA Muara Beliti Musirawas Hentikan Aktivitas, Debit Air Sungai Kelingi & Temam Capai Bibir Sungai |
![]() |
---|
H Aidil Rusman Resmi Jabat Pj Sekda Musirawas, Bupati: Citra Pemkab Mura Ditentukan oleh Tugas Sekda |
![]() |
---|
IRI Teman Kerja Tiap Hari, Motif Pembacokan di Musi Rawas, Pelaku Berniat Bikin Cacat Korban |
![]() |
---|