Berita Palembang
Upayakan Perdamaian, Pihak UIN dan Terduga Pelaku Pengeroyokan Temui Keluarga Arya Lesmana
"Sesuai dengan permintaan keluarga, meskipun mereka telah datang dengan maksud tersebut, akan tetapi proses hukum akan tetap kami lanjutkan," ucapnya.
Penulis: Mita Rosnita | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perwakilan pihak UIN Raden Fatah Palembang dan 10 terduga pelaku serta orangtua mereka mengunjungi kediaman Arya Lesmana.
Penasihat Hukum korban, Prengki Adiatmo, membenarkan pihak UIN Raden Fatah dan terduga pelaku serta keluarganya mendatangi rumah korban hari ini dengan waktu berbeda.
Kedatangan tersebut menurutnya tanpa sepengetahuan dan pendampingan langsung dari pihak pengacara korban.
Sehingga dia merasa hal ini telah mengangkangi prosedur yang seharusnya dan terkesan memanfaatkan ketidakpahaman keluarga korban atas proses hukum.
Mengingat ada sebanyak delapan poin yang turut diajukan pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang kepada keluarga korban.
"Dalam hal kedatangan pihak UIN dan keluarga pelaku yang tanpa konfirmasi lagi dengan kami ini mengindikasi adanya upaya pengondisian yang mana mereka tahu kalau keluarga korban awam terhadap hukum," katanya kepada Sripoku.com, Sabtu (8/10/2022) malam.
Dikatakan, dirinya bersama rekan lainnya mendapat kabar melalui keluarga korban terkait kedatangan pihak UIN Raden Fatah tersebut dengan maksud membujuk agar korban bisa memaafkan perlakuan pelaku kepadanya.
"Pihak UIN ini katanya janji akan memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku hingga kasusnya tuntas," sambungnya.
Prengki pun turut menyayangkan hal tersebut karena sebetulnya pihak keluarga telah menunggu itikad baik seperti ini sejak Arya masih dirawat di rumah sakit, sebagaimana janji pelaku yang juga akan membantu biaya pengobatan korban.
Sehingga dia mempertanyakan keberadaan pihak UIN dan para pelaku saat korban masih membuka pintu perdamaian tersebut.
Apalagi pihak keluarga korban sendiri baru melakukan permohonan bantuan hukum ke Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan pada tanggal 4 Oktober lalu.
"Karena kami sebagai pengacara telah diberikan kuasa hukum oleh korban dan kuasa ayahnya untuk memberikan pendampingan hukum," ujarnya.
"Sesuai dengan permintaan keluarga, meskipun mereka telah datang dengan maksud tersebut, akan tetapi proses hukum akan tetap kami lanjutkan," ucapnya.
Menurutnya, terkait urusan damai tidaknya saat ini, pihaknya telah menutup peluang tersebut.
Karena pihak UIN juga harus memperhatikan kembali harkat dan martabat korban saat ini yang masih mengalami trauma.
"Terlebih hingga saat ini pihak UIN juga belum bisa memberikan ketegasan atas sanksi yang diberikan kepada para pelaku," lanjutnya.
Secara prinsip, sambungnya, saat ini siapapun yang ingin datang akan diterima, namun soal urusan damai pihak keluarga telah melemparkannya kepada pengacara.
"Opsi damai dilempar ke pengacara, jadi keluarga tidak mengiyakan karena sudah diajari saat bola panas itu datang maka biarkan pihak pengacara yang mengurusnya," ujarnya.
"Dan proses hukum ini masih akan tegak lurus, menutup pintu restorative justice (RJ) dan surat ke Komnas HAM dan LPSK tetap akan dilayangkan," ungkapnya pula.
Pihak UIN sendiri sebelumnya telah menegaskan delapan poin penting yang disampaikan kepada keluarga korban yakni, pertama, perwakilan pihak UIN yang hadir meminta maaf mewakili rektor.
Kedua, pihak rektorat mengakui keteledorannya dalam mengawasi aktivitas diksar yang dilaksanakan tanpa seizin rektorat.
Ketiga, pihak UIN menyebutkan dengan adanya kasus Arya ini sejumlah pihak akan memanfaatkannya sebagai panggung bagi mereka.
"Poin keempat rektorat ini mengaku kalau sudah dipanggil menteri dan akan dievaluasi hingga ancaman pemecatan dan kelima kalau pihak UIN dipecat dari jabatannya maka UIN Raden Fatah akan hancur karena tidak memiliki penanggung jawab," lanjutnya.
Keenam, pihak rektorat mengaku akan memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku hingga kasus ini tuntas.
Ketujuh pihak UIN menyampaikan kasus Arya ini akan memakan waktu yang lama dan berlarut-larut.
"Terakhir pihak UIN meminta mediasi dilakukan secepatnya untuk memperbaiki nama baik UIN Raden Fatah Palembang di masa depan," pungkasnya.
Ibu korban, Maimunah membenarkan kedatangan pihak UIN Raden fatah pada pukul 10.00 WIB dan pihak keluarga pelaku pada waktu malam, Sabtu (8/10/2022) hari ini bersama dengan pelaku.
"Iya tadi pagi UIN datang dan malam ini pihak keluarga pelaku datang bersama pelaku, tapi pelaku tidak kami terima masuk karena Arya masih trauma," katanya kepada Sripoku.com.
Saat ditanyai maksud kedatangan keduanya, dengan singkat Maimunah mengatakan bahwa mereka ingin merundingkan perdamaian dari kasus yang saat ini tengah bergulir.
"Mereka minta damai, tapi kami masih tetap ingin melanjutkan hukum," terangnya.
Di waktu berbeda, wartawan Sripoku.com juga telah menghubungi Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, terkait kelanjutan kasus yang menimpa Arya ini.
Dalam keterangannya saat ini pihak UIN diketahui masih terus melakukan investigasi dan mendalami motif penghianatan yang dilakukan Arya dan pemeriksaan terhadap pembina UKMK tempat kedua menjadi anggota.
"Proses investigasi masih terus berjalan guna mendalami motif penghianatan Arya dan memeriksa pembina tempat kedua pihak ini menjadi anggota," katanya, Sabtu (8/10/2022).
Saat disinggung terkait tanggapannya atas pengakuan Arya kepada kuasa hukum dan media, dia justru berharap apa yang disampaikan Arya diucapkan secara jujur dan tidak diintervensi oleh pihak lain yang berniat tidak baik.
"Semoga yang disampaikan Arya memang jujur dan tidak diintervensi pihak yang berniat tidak baik," lanjut dia.
Terakhir, Nyayu menegaskan bahwa dirinya menyayangi semua mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dan berharap agar mereka menjadi anak yang saleh serta berakhlak baik.
"Perilaku memukul sesama mahasiswa bukanlah perilaku yang baik, begitupun manghianati teman sendiri, saya berharap kedua belah pihak dapat menyadari kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri masing-masing," tandasnya.