Berita Selebriti

TERANCAM Jadi Tersangka, Kasus KDRT Rizky Billar Naik Status Penyidikan, Dua Alat Bukti Dipegang

Kasus KDRT Rizky Billar kini naik status jadi penyidikan dan sudah memenuhi unsur pidana, begini fakta yang dibongkar pihak polisi.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/YouTube
Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan. 

SRIPOKU.COM - Rizky Billar terancam menjadi tersangka kasus KDRT yagn dilaporkan Lesti Kejora.

Nasib Rizky Billar tinggal menunggu hasil keputusan penyidik lantaran kasus KDRT Lesti kejora naik status menjadi penyidikan.

Lantaran pihak penyidik sudah mengantongi bukti dan menerima laporan dari saksi atas kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Baca juga: LESTI KEJORA TRAUMA, Diamankan di Satu Tempat oleh Keluarga Pasca KDRT Diduga Dilakukan Rizky Billar

Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan.
Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan. (capture/YouTube)

Semula masih berstatus penyelidikan kini kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora berubah menjadi penyidikan.

Sejak 28 September 2022 kasus KDRT dilaporkan Lesti Kejora lantaran mengetahui perselingkuhan Rizky Billar.

Usai memergoki Rizky Billar, Lesti Kejora menerima perlakukan kasar dari Rizky Billar.

Perlakuan kasar tersebut diterima Lesti Kejora hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Bahkan diketahui kondisi tenggorokannya bergeser dan harus menggunakan penyangga.

Hal itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat Rizky Billar yang saat ini masih berstatus saksi.

Pengakuan dari Rizky Billar pun masih belum diperoleh lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Rizky Billar dipanggil pihak penyidik pada Kamis (6/10/2022) namun kuasa hukumnya yang hadir.

Mereka melayangkan surat penundaan pemanggilan hingga Kamis depan.

Mangkirnya Rizky Billar dari pemeriksaan penyidik tidak membuat kasus tertunda.

Pihak kepolisian terus bergulir dan mengusut kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus KDRT Rizky Billar sudah memenuhi unsur pidana.

"Iya, kan sudah dimasukkan ke penyidikan, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," ujarnya dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (8/10/2022).

Berikut ini tindakan tegas keluarga sesar Lesti Kejora untuk Rizky Billar.
Berikut ini tindakan tegas keluarga sesar Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (capture/Instagram/@ayah_kejora)

Zulpan juga menegaskan penyidik sudah mengumpulkan dua alat bukti yang bisa dijadikan landasan dasar penetapan sebagai tersangka.

"Nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," jelasnya.

Diungkap Zulpan, KDRT Rizky Billar bukan hanya satu kali terjadi tetapi berkali-kali.

Pihak Lesti Kejora, kata Zulpan, masih bisa menahan atas KDRT Rizky Billar.

"KDRT yang dilakukan bukan pertama kali, sudah sering lebih dari satu kali," ungkapnya.

Namun, Lesti Kejora berani melaporkan KDRT Rizky Billar lantaran adanya intrik perselingkuhan.

"Saudari Lesti Tidak terima atas perselingkuhan yang diketahui," jelasnya.

Perselingkuhan yang diketahui Lesti Kejora membuatnya naik pitam hingga mencuat emosi.

Zulpan pun membeberkan setelah emosi muncul, Lesti Kejora menerima perlakuakn KDRT Rizky Billar.

"Dianggap oleh korban sebagai puncak daripada beberapa kekerasan yang telah dilakukan," jelasnya.

"Sehingga melaporkan ke pihak polisi untuk dilakukan pengusutan," lanjutnya.

Saat ini kata Zulpan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan bukti dan menununggu keterangan dari terlapor.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan dari terlapor nanti saat diperiksa," ucapnya.

"Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," lanjutnya.

Hal itu menjadi landasan penting untuk bisa menentukan status Rizky Billar yang saat ini masih sebagai saksi.

"Nanti diperlukan juga oleh tim penyidik sebelum menentukan status sauadara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," jelasnya.

Zulpan juga mengatakan, jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT dan ditetapkan sebagai tersangkan maka ancama bui selama lima tahun.

"Ancaman hukuman lima tahun bisa dilakukan penahanan dan juga ada pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan," tambahnya.

Baca juga: Kartika Putri Bungkam Soal Lesti Kejora, Imbau Rekan Artis Jangan Banyak Omong, Situasi Makin Keruh

Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan.
Rizky Billar terancam dibui, kasus KDRT Lesti Kejora naik status penyidikan. (capture/YouTube)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved