Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB

Polri mengatakan ada enam terasngka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan melukai ratusan orang, salah satunya, Dirut PT LIB.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Youtube/KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya. 

SRIPOKU.COM, MALANG - Polri mengatakan ada enam terasngka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan melukai ratusan orang.

Dari keenam tersangka, salah satunya Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan tersangka itu seusai rangkaian penyidikan dari tim investigasi.

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.

Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Temuan Fakta Mengerikan soal Kondisi Jenazah Tragedi Kanjuruhan

Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya. (KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Demikian yang disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, dan ditayangkan Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.

Selain jadi tersangka, Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC mendapat sanksi berat dari PSSI.

Mereka berdua dilarang aktif dalam dunia sepak bola seumur hidup. 

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 131 orang, termasuk 32 anak-anak, tewas dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB itu.

Insiden ini bermula ketika ribuan suporter menyebu lapangan usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Aparat keamanan kemudian menembakkan gas air mata yang menyebabkan para penggemar panik berlarian keluar dari stadion.

Ini menyebabkan gerombolan suporter berdesak-desakan hingga akhirnya ada yang terjatuh dan terinjak.

Berdasarkan jumlah korban jiwa, ini menjadi insiden paling kelam kedua dalam sejarah sepak bola.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved