Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI Larang 2 Sosok Ini Aktif di Sepak Bola Seumur Hidup
Komdis PSSI melarang dua sosok yang bertanggung jawab atas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk aktif di sepakbola seumur hidup.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM -- Ada keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI lain terkait Tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan 11 BRI Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Komdis PSSI melarang dua sosok yang bertanggung jawab atas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya untuk aktif di sepakbola seumur hidup.
Dua sosok yang dilarang aktif seumur hidup itu adalah Abdul Haris sebagai ketua pelaksana Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai security officer.
Mereka berdua dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI 2018.
Menurut Komdis PSSI, Abdul Haris dan Suko Sutrisno gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke lapangan pertandingan sehingga terjadinya kerusuhan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, PSSI Perpanjang Penundaan Liga 1: Arema FC Dilarang Tuan Rumah
Ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Keduanya dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
"Sedangkan kepada panitia pelaksana, siapa itu, sdr Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tgs dengan baik," kata Erwin Tobing dikutip dari laman resmi PSSI, Selasa (4/10/2022).
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," imbuh Erwin Tobing.
"Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security office, Suko Sutrisno, dia tidak boleh aktif seumur hidup," tutup Erwin Tobing.
Sebelumnya, Komdis PSSI menghukum Arema FC dengan denda Rp250 juta plus menggelar tanding tanpa penonton dan berkandang jauh dari Malang.
Persisnya, Arema FC harus menggelar laga jauh dari Malang dengan jarak sekitar 210 km.
"Kami menjatuhkan hukuman, sidang ini pertama mengenai keputusan kepada klub Arema, badan pelaksana, kalau jadi tuan rumah di jadi badan pelaksana dan mereka akan menunjukkan ketuanya, dari hasil sidang kepada klub Arema, dan panitia pelaksana," ucap Erwin Tobing.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, PSSI Perpanjang Penundaan Liga 1: Arema FC Dilarang Tuan Rumah
"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan yang jauh dari homebase Malang, kemudian, itu 210 km dari lokasi," sambung Erwin Tobing.
Arema FC juga didenda Rp250 juta atas peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan.
"Kedua klub Arema didenda 250 juta," tutur Erwin Tobing
"Ketiga, pengulangan terhadap pelanggar di atas akan berakibat dihukum berat," tegas Erwin Tobing.
Berikut petikan putusan Komdis PSSI dalam putusannya, Selasa (4/10/2022):
Putusan Pertama ; "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.""Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."
Putusan Kedua; "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."
Putusan Ketiga ; "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
