Breaking News

CARA Cek Resi JNT Cargo dan Cara Pembayaran JNT Cargo, Bisa Dibayar saat Diserahkan ke Drop Point

ARTIKEL ini menyajikan informasi mengenai cara cek resi JNT cargo dan cara pembayaran JNT Cargo, jangan sampai salah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Handout
Cara cek resi JNT cargo 

SRIPOKU.COM - ARTIKEL ini menyajikan informasi mengenai cara cek resi JNT cargo dan cara pembayaran JNT Cargo, jangan sampai salah.

Berikut ini cara cek resi JNT Cargo, bisa pantau status paket dari rumah, tak perlu khawatir paket tak kunjung datang.

Dalam artikel ini juga ada informasi mengenai cara cek resi JNT cargo J&T Cargo dan cara pembayaran J&T Cargo.

Anda juga bisa memantau keberadaan paket dengan cara cek resi JNT Cargo memudahkan kalian untuk melihat status keberadaan paket.

Untuk mengecek resi JNT Cargo, kalian hanya memerlukan nomor resinya saja.

Cara Cek Resi JNT Cargo

1. Klik di browser pada komputer atau handphone (link ini)

2. Salin dan tempel (copy paste) nomor resi JNT Cargo yang diperoleh dari pengirim paket atau penjual e-commerce

3. Pilih ekspedisi JNT Cargo

4. Selanjutnya hasil lacak resi dan keberadaan paket kamu otomatis akan ditampilkan

Baca juga: Cara Cek Resi JNT Cargo dan Daftar 9 Kelas Barang Berbahaya dalam Pengiriman, Ada Lem hingga Parfum

Bagaimana sistem pembayaran J&T Cargo?

Untuk pembayaran J&T Cargo dibagi menjadi dua, yakni non-corporate dan corporate.

Bagi pelanggan non-corporate, pembayaran dapat dilakukan secara tunai ketika paket diserahkan ke drop point.

Sedangkan untuk pelanggan corporate, sistem pembayaran dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang khusus.

9 daftar barang berbahaya dalam pengiriman paket JNT cargo:

  1. Senjata Api
      Segala jenis amunisi, senjata api, peluru, granat, bom.
  2. Bahan Peledak
       Bahan mudah meledak seperti bahan peledak & detonator, mesiu, petasan.
  3. Bahan Mudah Terbakar
       Semua jenis bahan yang mudah terbakar, termasuk cairan, gas dan kimia padat. Seperti bensin, minyak tanah, alkohol, pernis, bahan bakar diesel, aerosol/tabung semprot, korek api, gas holder, fosfor, sulfur, korek api, dan lainnya.
  4. Narkoba
       Semua jenis obat-obatan narkotika seperti opium (termasuk bunga, tunas dan daun opium), morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin, dan produk-produk terkait lainnya.
  5. Bahan Kimia
       Semua jenis bahan korosif seperti asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, pelarut organik, pestisida, hidrogen peroksida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
  6. Radioaktif
       Berbagai jenis unsur radioaktif dan penyimpanannya, seperti uranium, kobalt, radium dan plutonium.
  7. Bahan Propaganda
       Barang yang membahayakan keamanan nasional dan stabilitas publikasi untuk sosial dan politik seperti bahan propaganda dan bahan pencetakannya dan lain-lain.
  8. Organ
       Berbagai barang yang dapat membahayakan kesehatan, seperti tulang hewan atau anggota badan lainnya, organ hewan, kulit binatang yang belum diproses, dan tulang hewan tanpa atau sebelum diproses dengan aman.
  9. Dilarang Hukum
       Barang yang dilarang untuk diedarkan sesuai dengan hukum dan peraturan negara seperti dokumen, informasi rahasia negara, mata uang, uang palsu, semua jenis kertas surat berharga, senjata replika, senjata tajam, barang seni, hewan langka dan produk jadi.
  10. Bahan Kemasan yang Tidak Pantas
       Barang dengan kemasan yang tidak pantas, yang bisa membahayakan, menyebabkan polusi, atau barang yang dapat mencemari pengiriman lainnya secara parsial atau total.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved