Terancam Denda RP 60 Miliar, 10 Tahun Lebih Cleaning Service SPBU ini Timbun BBM Tak Ketahuan
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memeroleh BBM bersubsidi di SPBU.
SRIPOKU.COM -- Aksi cleaning service SPBU menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah berlangsung 10 tahun.
Penimbunan yang dilakukan AR (40) mengundang tanya, bagaimana bisa.
Kini aksi tersebut terbongkar.
AR pun terancam dipenjara serta didenda hingga Rp 60 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara, dihimpun dari Kompas.com dan TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):
===
Awal Terbongkar
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memeroleh BBM bersubsidi di SPBU.
Saat mereka melakukan pendaftaran di platform MyPertamina, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.
Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU.
Padahal faktanya masyarakat belum melakukan pembelian BBM.
Dari keluhan ini, Polda Bengkulu melakukan pendalaman.
Hasilnya seorang karyawan SPBU Lais, Bengkulu Utara berinisial AR diamankan.
===