Tutorial
Kabar Gembira, BLT Driver Ojek Online dan Pemilik UMKM Segera Cair, Apa Syarat Mendapatkannya ?
BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
===
Syarat
Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
* Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nomor Kartu Keluarga (KK) Nama lengkap alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:
* Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
* Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
* Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
* Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.
===
Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Februari 2022 dan Besaran Uang yang Didapat |
![]() |
---|
Daftar Syarat dan Cara Menikah Gratis di Kantor KUA Tahun 2023, Ini yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Tak Perlu Harus ke Dukcapil, Ini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Ketika Merantau ke Kota Lain ? |
![]() |
---|
Penipuan Lewat Whatsapp, Ini Cara Membedakan Undangan Pernikahan Digital yang Asli dan yang Palsu |
![]() |
---|