Tak Mau Dijual ke Pria Lain, Wanita ini Disiram Air Keras oleh Suaminya Sampai Alami Cacat
Bahkan tak hanya sang mantan istri pertama, sang istri kedua pun menerima kekerasan dari pelaku karena menolak melayani pria lain.
SRIPOKU.COM, BANYUMAS -- Pernah tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ternyata tidak membuat pria berinisial TP (51) ini sadar.
Dikutip dari Kompas.com, pria warga Desa Sunyalangu, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini sebenarnya sedang mendekan di balik penjara lantaran kasus KDRT yang ia lakukan pada istri keduanya.
Namun tak lama berselang, sang mantan istri pertama justru melaporkannya kepada polisi, kembali atas kasus yang sama yaitu KDRT.
Apa yang sebenarnya dilakukan oleh TP ?
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tersangka ternyata menyiramkan air keras kepada mantan istri pertamanya berinisial IN (34) hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
"Korban disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Senin (26/9/2022).
Agus mengungkapkan, alasan tersangka menyiramkan air keras tersebut karena korban menolak dijual kepada lelaki hidung belang.
"Korban tidak mau dijual kepada lelaki hidung belang," ujar Agus.
Menurut Agus, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2009 silam.
Namun, korban baru berani melaporkan kepasa polisi baru-baru ini. "Karena korban takut selalu diancam, kalau melaporkan kepada polisi korban akan dibunuh," kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, TP ditangkap polisi akibat melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri.
TP memaksa istrinya berinisial I (36) untuk berhubungan badan dengan lelaki lain terlebih dahulu sebelum dirinya berhubungan badan.
"Suaminya ini mengalami penyimpangan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei lalu karena menolak diajak berhubungan intim.
===
===
