4 Pelaku Rudapaksa Remaja di Hutan Jakarta Tidak Ditahan, Hotman Paris 'Ini tidak bisa saya jawab'
Bahkan Hotman Paris bingung harus menjawab apa ketika keluarga korban bertanya dimana keadilan untuk korban ?
===
Hotman pun meminta DPR untuk merevisi UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini.
Hotman lalu mengakhiri penjelasannya dengan mengajak kakak dari F turut berbicara di hadapan jurnalis.
Namun, kakak korban tak mampu berbicara banyak.
”Dulu adik saya ceria. Sekarang kalau ditanya bengong,” kata kakak korban sembari terus menangis.
Tangis keluarga korban itu lalu ditanggapi oleh Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Wibowo.
Wibowo menjelaskan bahwa dari empat pelaku itu, hanya satu pelaku yang berusia 11 tahun.
Artinya, untuk satu pelaku itu, proses penanganan maksimal hanya sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan atau dikembalikan kepada orangtua.
Sementara untuk tiga anak lainnya yang berusia di atas 12 tahun, maka masih ada kemungkinan untuk dipidana.
”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.
Hotman pun memastikan bahwa keluarga korban tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.
Keluarga meminta proses hukum terhadap tiga pelaku lain yang telah berusia 13 tahun terus berlanjut. Wibowo pun mengangguk.

===
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban menolak pernyataan cinta salah satu pelaku.