Berita Lahat

Temuan Pansus Batubara DPRD Lahat, Aktifitas Tambang Timbulkan Gejolak Sosial

Dalam sidang yang dipimpin oleh Gaharu itu diungkapkan sejumlah tindakan nakal pihak perusahaan batubara yang beroperasi diwilayah Kabupaten Lahat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Pansus Batubara DPRD Lahat menyampaikan laporan sementara hasil kerja pansus disidang paripurna XVI masa persidangan ketiga tahun 2022, Rabu (31/8/2022). Dalam sidang diungkapkan sejumlah tindakan nakal perusahaan batubara yang beroperasi di Kabupaten Lahat. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Panitia Khusus (Pansus) Batubara DPRD Lahat menyampaikan laporan sementara hasil kerja pansus disidang paripurna XVI masa persidangan ketiga tahun 2022, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Gaharu itu diungkapkan sejumlah tindakan nakal pihak perusahaan batubara yang beroperasi diwilayah Kabupaten Lahat.

Chozali Hanan, selaku Ketua Pansus mengatakan, sebagai wilayah prodesen batu bara terbesar di Sumsel, keberadaan perusahaan seharusnya bisa meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di Kabupaten Lahat.

Namun sebaliknya, aktifitas pertambangan malah menimbulkan gejolak sosial. Menurutnya, keberadaan puluhan perusahaan batubara juga tidak meningkatkan PAD yang signifikan bagi Pemkab Lahat, malah meningkatkan angka kemiskinan di Lahat.

“Inilah yang melatarbelakangi dibentuknya Pansus Persoalan Batubara ini,” kata Chozali Hanan, Rabu (31/8/2022).

Gejolak yang ditimbulkan itu kata Chozali Anam, meliputi kemacetan Jalinsum diwilayah Merapi Area, hingga polusi udara akibat keberadaan stockfile di area pemukiman dan armada batu bara yang melintas di jalan negara.

Dijelaskan, hasil rapat dengar pendapat dan sidak ke lapangan di sembilan perusahaan batu bara ditemukan, masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya, seperti CSR, PPM dan reklamasi.

Bahkan yang paling mencengangkan katanya, semua perusahaan tambang batubara belum melakukan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPN, PPH dan galian C.

“Tujuan dibentuknya pansus ini, untuk mendukung upaya Pemkab Lahat dalam pelaksanaan peraturan yang berlaku, menghindari timbulnya lagi dampak sosial, dan mengoptimalisasi sumber daya batubara di Kabupaten Lahat,” katanya.

Terkait persolan yang jadi temuan pansus sementara ini meliputi, adanya perusahaan yang areanya tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), banyak perusahaan tidak salurkan CSR,PPM, dan reklamasi.

Juga didapati adanya aliran sungai yang dipindahkan tanpa izin, sehingga sungai tercemar dan berdampak ke masyarakat. Juga ditemukan perusahaan lakukan penambangan yang mengganggu perusahaan lain.

“Karena itu, Pansus meminta kepada Pemkab Lahat agar Gubernur Sumsel mengkaji ulang surat toleransi angkutan batubara. Mengharapkan Bupati Lahat bisa menindaklanjuti hasil temuan ini dengan OPD terkait,” tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved