INI Alasan Kemendikbud Hapus Pasal Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas: Kurangi Antrean PPG

Dalam RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Editor: Wiedarto
kompas.com
ilustrasi kegiatan belajar mengajar. PGRI protes RUU Sisdiknas yang menghilangkan pasal tunjangan untuk guru. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Banyak kalangan mengecam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah dirilis oleh Kemendikbud Ristek.

Bahkan, RUU Sisdiknas itu sudah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).


Kecaman itu salah satunya dilontarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal itu karena dalam RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSAKP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo angkat suara. Menurut dia, Kemendikbud Ristek selalu memperjuangkan guru lewat RUU Sisdiknas, khususnya dalam memperjuangkan agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Saat ini, kata dia, guru harus antre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. "Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ucap dia dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

RUU Sisdiknas, sebut dia, memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan yang diberikan lewat pengaturan guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, lanjut dia, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.


"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki," jelas dia. Sekali lagi, kata dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru bisa mendapat kenaikan penghasilan.

"Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," tutur dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved