Berita Muba

Usai Terima Pasangan, Pria di Sekayu ini Pasang Nomor Togel di Akunnya Melalui Handphone

Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian togel online melalui handphone miliknya, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 11.30.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
dok polres muba
Tersangka Yuandra (49) ketika diamankan oleh Mapolsek Sekayu karena kasus judi togel. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Yuandra (49) warga Jalan Merdeka Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang diduga pelaku judi togel ditangkap Tim Macan Polsek Sekayu, di rumahnya Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 11.39 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo warna hitam, 14 lembar rumusan angka togel, 1 buah pena hitam merk Evercross dan 10 lembar struk transfer antar bank.

Barang bukti lain yang diamankan 1 buah kartu ATM bank BRI, 5 lembar print out bukti pemasangan togel online situs "Yuk togel", 1 lembar print out bukti SMS pembelian angka togel dan uang tunai senilai Rp475 ribu, diduga hasil penjualan togel.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu IPTU Suvenfri mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang sudah meresahkan di kelurahan Kayuara.

"Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek dipimpin kanit Reskrim Ipda Rusdi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Dikatakan, selanjutnya Tim Macan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian togel online melalui handphone miliknya.

"Dari introgasi awal terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya dan pelaku menerima pasangan nomor togel melalui sms dan dipasangkan ke situs aplikasi "Yuk togel" dengan akun Yuandra. Pelaku telah menjalani kegiatan tersebut lebih kurang satu bulan," ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan kepada pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke 1E, Ke 2E, dan ke 3E KUHPidana tentang perjudian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved