Oknum DPRD Palembang Tersangka

BREAKING NEWS : Syukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Jadi Tersangka

Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang yang pukul wanita di SPBU Demang Lebar Daun Palembang ditetapkan menjadi tersangka

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Polrestabes Palembang menetapkan Syukri Zen Anggota DPRD Palembang (tengah) menjadi tersangka kasus penganiayaan wanita di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Kamis (25/8/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menetapkan Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang yang pukul wanita di SPBU Demang Lebar Daun Palembang ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (25/8/2022).

Syukri Zen anggota DPRD Palembang sudah berada di Mapolrestabes Palembang menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan, Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen di Polrestabes Palembang mengaku akan menjalani proses hukum yang berlaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan,
oknum DPRD Kota Palembang, Syukri Zen telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Juwita saat antrwan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Jumat (5/8/2022), lalu.


Menurut dia, Syukri Zen sudah diamankan oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang, dijemput dir umahnya pada Rabu (24/8/2022) malam dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

"Kejadian ini muncul dan viral di media sosial, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami bahwa dari keterangan saksi dan dari ahli hasil visum repertum dan bukti petunjuk adanya kesesuaian antara video CCTV yang ada di SPBU dan dari video saksi orang yang melihat di TKP serta disingkronkan dengan keterangan saksi akhirnya menjadi bukti petunjuk" kata dia.

"Sehingga kita melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap orang inisial SZ untuk kita lakukan langkah atau tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," Ungkap Ngajib.

SAYA tidak Dikasih Jalan, Alasan Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Tega Pukuli Wanita di SPBU

Ngajib, penganiayaan itu berawal saat korban dan pelaku sama-sama
mengantre untuk mengisi BBM dan tersangka ini menyalip antrean mobil korban.

Tak terima disalip antara korban tak terima dan keluarlah kata - kata yang tidak etis dari tersangka.

"Ada ketersinggungan sehingga korban sampai turun keluar dari kendaraan sehingga terjadilah pemukulan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di kepala, dibibir, dan jari dari korban," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Ngajib mengatakan pihaknya sudah masuk dalam penyidikan dan pasal yang akan ditetapkan 351 KUHP.

"Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," tutupnya.
(Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved