JADI Korban PHP, Bharada E Kuak Borok Ferdy Sambo, Pegang Pistol di Depan Jenazah Brigadir J

Di depan Brigadir J yang terkapar, menurut dia, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.

Editor: Wiedarto
kompas.com
Bharada E akhirnya bongkar borok Irjen Ferdy Sambo. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA---Bharada E yang selama ini mengaku menjadi penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak mau dijadikan tumbal.

Ia akhirnya mengubah pengakuannya setelah sempat diberikan janji palsu alias PHP ( pemberi harapan palsu) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah anak buah Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.

Awalnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ingin mengubah keterangan sebelumnya yang menyatakan dirinya tembak-tembakkan dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).


Sigit mengatakan, keterangan terbaru Bharada E saat itu adalah dia melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. Di depan Brigadir J yang terkapar, menurut dia, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," tutur dia.


Mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri. Sigit pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu. Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.

"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.


Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka. Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," kata dia.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved