Apa itu Pasal 338 KUHP? Menjerat Bharada E karena Kasus Brigadir J, Ini Bunyi dan Ancaman Hukumannya

Berikut ini penjelasan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 disangkakan kepada Bharada E atas penetapannya sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
kolase Sripoku
Sosok Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP karena menajdi tersangka pembunuhan Brigadir J. 

SRIPOKU.COM - Bharada E alias Richard Eliezer menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akibat tindakannya membuat Brigadir J tewas dan Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Banyak yang mencari tahu mengenai Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E.

Baca juga: PROFIL Bharada E alias Richard Eliezer Tersangka Kasus Brigadir J, Hobi Naik Gunung & Panjat Tebing

Sosok Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP karena menajdi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sosok Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP karena menajdi tersangka pembunuhan Brigadir J. (kolase Sripoku)

Lantas seperti apa bunyi Pasal 338 KUHP itu? berikut Sripoku.com rangkum dari website yuridis.id.

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E sebagai berikut.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian untuk bunyi Pasal 55 memuat dua ayat yakni;

(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Dikatakan bahwa; terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Lantas untuk Pasal 56 KUHP berbunyi sebagai berikut.

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam. (Kolase Youtube Kompas TV)

Melansir Tribunnews.com, Bharada E mendapat sangkaan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri dikutip Sripoku.com, Kamis (4/8/2022).

Penetapan tersebut diputuskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 42 sakis yang terdiri dari sejumlah pihak forensik dan keluarga Brigadir J dengan saksi sebanyak 11 orang.

Baca juga: BERDASARKAN Bukti Awal, Pengacara Brigadir J Yakini Ada yang Susul Bharada E Jadi Tersangka

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved