Berita Nasional
Apa Itu Ekshumasi? Prosedur yang Disarankan untuk Bongkar Kasus Penembakan Brigadir J
Ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan seiring dengan akan dilaksanakannya autopsi ulang Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Odi Aria
Saksi dibawah tekanan/ancaman serta anggapan yang tidak tepat tentang pemeriksaan mayat yang dilakukan sebelumnya.
Prosedur ekshumasi untuk memeriksa mayat adalah legal karena hal ini diatur dalam pasal 135 yang terkait pula dengan pasal 133, 134, dan 136 KUHAP,dan pada pasal 222 KUHP.
Berdasarkan buku Ilmu Forensik dan Toksikologi (1972) yang ditulis oleh Chadha P.V dan diterjemahkan oleh Johan Hutahuruk, hasil pemeriksaan mayat yang sudah dikubur tidak akan sebaik mayat yang belum dikubur.
Semakin lama mayat sudah dikubur, semakin tidak maksimal hasil yang diperoleh.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu masih saja menjadi perhatian banyak masyarakat Indonesia, Senin (25/7/2022).
Bahkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sempat berkometar terkait kasus Brigadir J.
Pasalnya kasus Brigadir J ini dinilai pihak keluarga dan tim Advokat dari Brigadir J banyak kejanggalan.
Hal ini yang membuat banyak masyarakat ingin tahu ending dari kasus penembangan ajudan jenderal bintang dua tersebut.
• PENGACARA Kamaruddin Simanjuntak Beber Isi Ancaman Terhadap Brigadir J: Dia Menangis Saking Takutnya
Usai Konsumsi Sabu dan Miras, ABK Kapal Nelayan di Tambora tak Sadar Tertidur di Atas Pohon |
![]() |
---|
Pertemuan Tingkat Menteri IPEF MM, Airlangga Hartarto: Strategi Pemerintah Indonesia Penangani Wabah |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang, Membahas Kerjasama |
![]() |
---|
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Kawasan Industri Berhasil di Indonesia, Daya Tarik Minat Investor |
![]() |
---|
Indonesia Diproyeksi Mengalami Bonus Demografi, Menko Airlangga: Generasi Muda Bisa Jadi Aktor SDGs |
![]() |
---|