Berita Selebriti

Nikita Mirzani tak Ditahan Demi Kemanusiaan Khususnya Punya Anak, Wajib Lapor Seminggu Sekali

Alasan Nikita Mirzani tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan, terutama masih mempunyai tiga anak. 

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
YouTube/KH Infotainment
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers terkait Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita Mirzani tak Ditahan Demi Kemanusiaan Khususnya Punya Anak, Wajib Lapor Seminggu Sekali. 

SRIPOKU.COM -- Artis Nikita Mirzani tidak ditahan pihak Polresta Serang Kota, Banten dan diperbolehkan pulang ke rumah. 

Alasan Nikita Mirzani tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan, terutama masih mempunyai tiga anak. 

Namun Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota

Itu terjadi setelah kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memohon agar kliennya tidak ditahan ke Polresta Serang Kota. 

Nikita Mirzani saat menceritakan kronologi rumahnya didatangi puluhan polisi Polrestra Serang Kota, Rabu (15/6/2022) dini hari.
Nikita Mirzani saat menceritakan kronologi rumahnya didatangi puluhan polisi Polrestra Serang Kota, Rabu (15/6/2022) dini hari. Nikita Mirzani tak Ditahan Demi Kemanusiaan Khususnya Punya Anak, Wajib Lapor Seminggu Sekali . (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Mengutip kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/7/2022) malam, Kabid Humas Polda Banten Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan Nikita tidak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

"Pada malam ini, kami menginformasikan ada permohonan dari kuasa hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak ditahan," kata Shinto .

Merespons permohonan tidak ditahan, penyidik mengajukan saran atas gelar perkara.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik Satreksrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto.

"Maka malam ini untuk tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyelidikan," kata Shinto.

Namun, Nikita Mirzani harus wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," sambung Shinto.

Selain itu, kasus itu terus diusut demi kepastian hukum.

Polda Banten juga menyita satu unit ponsel pintar iPhone 12 biru dan akun Instagram Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Kamis pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani ditangkap secara paksa karena dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Penyidik sudah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).

Namun Nikita Mirzani merespons dengan meminta penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022).

Ternyata, Nikita Mirzani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Serang Kota, pada 13 Juni 2022.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Ini terjadi setelah Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, diduga kekasih Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca berita lain Sripoku.com dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved