Berita Palembang

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Begini Respon Mantan Ketua FPI Sumsel

Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022).

Editor: Odi Aria
(Tribunnews.com/HO)
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Terkuak sosok wanita dibalik pembebasan HRS. 

SRIPKOKU.COM, PALEMBANG- Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022).

 

Menyikapi hal tersebut, Ulama sekaligus Mantan Ketua FPI (Front Pembela Islam) Sumsel, Habib Mahdi Muhammad Syahab mengaku bersyukur atas pembebasan itu.

 

"Alhamdulillah, kita bersyukur atas pembenasan ini. Mudah-mudahan InsyaAllah menjadi jalan pintu keberkahan untuk semua," Kata Habib Mahdi


Diterangkannya, untuk saat ini pihaknya belum ada rencana dalam waktu dekat untuk mensyukuri pembebasan bersyarat mantan Ketua FPI tersebut. 


"(Belum tahu), karena beliaukan pembebasan bersyarat, sehingga belum ada wacana kedepan, " paparnya. 


Ditambahkan Habib Mahdi, kebebasan HRS bukan hanya alumni FPI saja tapi seluruh rakyat Indonesia. 


"Kalau syukur, semuanya masyarakat Indonesia dan pecinta beliau pasti bersyukur, " ungkapnya. 


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat terhitung hari, Rabu (20/7/2022).


Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.


Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 


Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.


Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 
Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 


"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," jelasnya. 


Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. 

Atas dasar putusan tersebut,  Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. 


Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.


Rika Aprianti menyatakan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.


Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).


Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.


"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," ungkap Rika Aprianti


 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved