Berita Palembang
DITUNTUT JPU Kejari Palembang Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Sabu-sabu 16 Kilogram Divonis Seumur Hidup
Hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkotika dengan berat barang bukti 16 kilogram sabu-sabu yakni Mirza Ahqwadu, Armiadi dan Samsuar divonis dengan hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, di Pengadilan Negari Palembang, Senin (18/7/2022).
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu, tunggu petunjuk pimpinan," ujar Ursula saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (18/7/2022).
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Dikesempatan sama, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang Triasa Aulia SH mengatakan, bahwa kliennya menyatakan banding.
"Iya klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Triasa.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana mati.
Dalam dakwaan diketahui tiga terdawka tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Ketiganya ditangkap di rumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.
Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.
Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.