Berita OKU
Kasat Narkoba Polres OKU Berhasil Endus Penyimpanan Narkoba di Bawah Kasur
Kasat Narkoba Polres OKU juga mengamankan Slamet Riyadi (25) yang bertugas sebagai pengantar narkoba jenis butiran kristal putih milik Andra
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Sepandai-pandai menyembunyikan bau bangkai tapi akhirnya akan tercium juga, pepatah lawas ini cocok yang dirasakan Andra (26) pemilik narkoba jenis sabu, sudah menyembunyikan butiran kristal putih itu di bawah kasur tetapi tetap terendus oleh Kasat Narkoba Polres OKU.
Selain mengamankan Andra, Kasat Narkoba Polres OKU juga mengamankan Slamet Riyadi (25) yang bertugas sebagai pengantar narkoba jenis butiran kristal putih milik Andra.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH, Rabu (13/7/2022) menjelaskan, jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi ada seseorang yang akan menjual narkoba.
Mendapat informasi tadi, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SH segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.Sekitar pukul 00.15 anggota polisi berhasil mengamankan Slamet Riyadi (25) di rumahnya seputaran Lorong Maju Kelurahan Sukaraya.
Setelah dipastikan, akan ada transaksi, polisi memergoki Slamet Riyadi dan mencoba melawan petugas dengan cara menggigit tangan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Dari penangkapan Slamet Riyadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,08 gram yang dibungkus dalam plastik bening.
Setelah diinterogasi, akhirnya Slamet Riyadi mengakui kristal putih tersebut bukan miliknya namun dirinya bertugas mengantar kepada orang yang akan membelinya.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung bergerak mengejar pemilik sabu-sabu, sekira pukul 00.40, Satres narkoba bergerak menuju Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Setelah mengetahui pemilik barang itu ada dalam rumah, polisi undercover langsung melakukan penangkapan terhadap Andra (26) yang sedang berada dalam kamarnya.
Dari tangan Andra polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, plastik klip bening berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.05 gram.
Kemudian plastik klip bening yang berisikan 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,93 gram.
Selanjutnya 1 bungkus kertas putih didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat bruto 2,92 gram dan 1 unit hp merk XIAOMI TYPE Note 5 warna gold.
Tersangka Andra berasal dari Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubay Ulu Kabupaten Muara Enim, namun tersangka sering tinggal di Baturaja OKU.
Dijelaskan Kapolres dari tangan dua tersangka, secara keseluruhan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu seberat 3,06 gram dan daun ganja seberat 2,02 gram.
Saat ini dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan. (eni)