Idul Adha 2022
Syarat Berkurban dan Doa Berkurban, Benarkah Satu Sapi Maksimal untuk 7 Orang? Berikut Penjelasannya
Momen hari raya Idul Adha pastinya tidak akan terlepas dengan hewan kurban. Simak aturan dan doa berkurban yang telah dijelaskan di Al-Quran
Penulis: Yuni Rahmawati | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Momen Hari Raya Idul Adha pastinya tidak terlepas dengan yang namanya berkurban. Namun barangkali masih ada yang belum tahu syarat berkurban apa saja.
Mampu secara ekonomi, merupakan salah satu syarat berkurban atau sangat dianjurkan untuk berkurban.
Mengenai syarat berkurban lainnya silakan simak di artikel ini .
Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha Berjemaah, Bahasa Arab, Latin dan Arti, Perhatikan Jumlah Takbir
Kurban juga merupakan tanda atau wujud ketaatan kita kepada Allah.
Seperti yang termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34).
Belakangan ini sering banyak sekali pertanyaan mengenai berapa jumlah orang yang berkurban dalam satu sapi.
Dirangkum oleh Sripoku.com, berkurban dengan seekor sapi diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari sebuah hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya:
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Sementara jika seekor sapi dikurbankan namun dilakukan oleh kurang dari tujuh orang, maka hal itu juga tidak masalah.
Hal ini kemudian membuat nilai ibadah kurban dari seekor sapi tersebut adalah sebagian dari yang disembelih sesuai jumlah roangnya.
Sedangkan bagian lain dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahiknya.