Berita Palembang
Sopir Pick Up Penabrak Atlet Menembak di Jembatan Musi IV Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir pick up yang menabrak atlet menembak Rakha Alrifat (12) dan M Zaki Ramadhan (14) di Jembatan Musi IV Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sopir pick up yang menabrak atlet menembak Rakha Alrifat (12) dan M Zaki Ramadhan (14) di Jembatan Musi IV Palembang terancam hukuman enam tahun penjara.
Sopir pick up itu terancam hukuman enam tahun penjara karena menyebabkan salah seorang korban yakni Rakha Alfirat (12) meninggal dunia dan sang kakak Zaki Ramadhan dirawat di rumah sakit usai kecelakaan di Jembatan Musi IV.
Identitas sopir pick up yang terancam enam tahun penjara itu diketahui bernama Sugianto, penabrak dua atlet menembak Rakha Alfirat (12)Ndan Zaki Ramadhan.
Sopir pick up yang menabrak, yang terancam kedua atlet menembak dikenakan
Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena menghilangkan nyawa.
Seperti diungkapkan Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Palembang, Iptu AR Sikakum ketika dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
"Saat ini Sopir pick up, Sugianto masih menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Palembang, namun tetap dijaga oleh anggota. Sopir terancam pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan kurungan maksimal enam tahun penjara," jelasnya.
Lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan apabila nantinya sopir sudah sembuh keluar rumah sakit.
"Terus kita awasi sampai keluar dari Rumah Sakit (RS) dan bila sudah sehat kami bakal memeriksa yang bersangkutan sebagaimana proses hukum yang berlaku," ungkapnya. (diw).
