Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Pasca Pemandu Lagu dan Pengunjung Karaoke ATT Tewas
Artis Ayu Ting Ting dilaporkan orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas di karaoke ATT atau Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Artis Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Buntut Tewasnya Pemandu Lagu