Berita Selebriti
GAYA Sombong Nikita Mirzani Sebut Dia bukan Tersangka, Pihak Dito Mahendra Lempar Fakta: Reputasi
Gara-gara unggahannya itu Nikita Mirzani, kekasih John Hopkins ini dijerat pasal berlapis dan terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Entah bagaimana awalnya, hubungan panas antara Nikita Mirzani dengan Nindy Ayunda akhirnya menyeret nama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani, kekasih John Hopkins saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani musuh Dito Mahendra, kekasih John Hopkins ini berawal dari unggahannya di media sosial.
Gara-gara unggahannya itu Nikita Mirzani, kekasih John Hopkins ini dijerat pasal berlapis dan terancam 12 tahun penjara.
Nikita Mirzani sebelumnya menuding kalau Dito Mehendra adalah penipu.
Baca juga: INI Dia Unggahan Nikita Mirzani di Medsos Bikin Dito Mahendra Berang, Kaget Tak Kenal Dihujat
Baca juga: Jerumuskan Nikita Mirzani ke Bui, Terkuak Siapa Keluarga Besar Dito Mahendra, Punya Jabatan Tinggi!
Gara-gara kelakuannya itu, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra akibat ksus pencemaran nama baik.
Di mana melalui insta story instagramnya Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan Pemberi Harapan Palsu (PHP).
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengumumkan bahwa kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani sempat besar kepala tak mau dibawa ke kantor polisi.
Bak besar kepala, Nikita Mirzani melonak disebut sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Yafet Rissy mempersilahkan Nikita Mirzani membuktikan dirinya bukan tersangka kepada polisi.
Yafet Rissy berharap agar polisi segera menindak lanjuti kasus ini demi keadilan.
"Pertama, kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum.
Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum.
Ini yang ingin kita sampaikan bahwa kita mendukung penuh kinerja positif, dalam hal ini Polresta Serang Kota agar terus menindaklanjuti laporan kami," ungkap Yafet Rissy.
Hal ini juga untuk menjaga nama baik Dito Mahendra dari tuduhan-tuduhan yang menyinggung.
"Sekaligus untuk menjaga nama baik klien kami, Mas Dito, dan tentu nama baik orang yang terkait dengan keluarga besarnya. Karena dituduh sebagai banyak omongan, Pemberi Harapan Palsu atau PHP, dan penipu.
Ini suatu tuduhan yang sangat serius karena bisa merusak reputasi bisnis dari seseorang. Bisa juga merusak reputasi relasional seseorang dengan sesamanya," ungkap Yafet Rissy.
Padahal, sebelumnya Dito Mahendra memiliki reputasi yang sangat baik.
Lebih lanjut, Yafet Rissy kembali mengungkapkan agar kepolisian segera mempercepat proses hukum kasus ini.
"Nah, kami berharap bahwa proses pemeriksaan dapat segera dilakukan dan pihak terlapor bisa bekerja sama dengan baik. Itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian teman temen semua," tutup Yafet Rissy.
