Belum Miliki Izin Tinggal di Palembang, WNA Asal Korea Langsung Ditindaklanjuti Tim Imigrasi

Tim Imigrasi Kelas I TPI Palembang bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi 

 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim Imigrasi Kelas I TPI Palembang bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

Pada Selasa (21/6/2022) sore langsung mendatangi kediaman WNA yang ada di Jalan Taman Sai, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang.

Diketahui identitas passport WNA berinisial KDH (57) yang berasal dari Republic Of Korea diduga belum memiliki izin tinggal di Palembang.

Guna mengkonfirmasi kabar tersebut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi, Kamis (23/6/2022) mengatakan mendatangi kediaman WNA asal Korea.


"Warga Negara Asing tersebut berasal dari Korea bernama Kim Dong Han. Yang bersangkutan mengajukan izin tinggal dan hari ini akan kita tindaklanjuti kepada yang  bersangkutan," jelasnya, Kamis, (23/6/2022) saat di konfirmasi.


Lebih jauh diungkapkan, pihaknya saat ini baru mengambil keterangan saja dan baru memeriksa sejumlah keterangan saksi lain.

"Secara administratif sudah kita periksa memang betul tinggal di Palembang. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan hari ini," tambahnya.


Lebih lanjut dikatakan untuk pengawasan kepada WNA sampai dengan saat ini pihaknya telah dilakukan tetap.

Apalagi adanya laporan dari masyarakat, jadi kita langsung terjun ke lapangan dan memeriksa kebenarannya dari laporan masyarakat tersebut.

"Untuk cakupan kita di 4 Kabupaten dan 2 Kota seperti di Prabumulih, Kota Palembang, OKI, OI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Dan dalam hal penindakan WNA yang melakukan pelanggaran kita tak bisa sendiri dan ada Timpora (Team Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari instansi pemerintahan bisa dari kepolisian TNI, pemerintah daerah dalam bentuk sinergitas dalam memantau orang asing," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved