Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel

Terbukti Atas Kasus Perambahan Tanah, Mularis Djahri Dikenakan Dua Pasal Sekaligus

H Mularis Djahri yang merupakan mantan ketua Partai Hanura sekaligus mantan Calon Walikota (Cawako) Palembang resmi ditahan di Polda Sumsel.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/OKI Pramadani
Press rilis barang bukti atas penetapan tersangka H Mularis Djahri di Polda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - H Mularis Djahri yang merupakan mantan ketua Partai Hanura sekaligus mantan Calon Walikota (Cawako) Palembang resmi ditahan di Polda Sumsel.


Mularis Djahri ditahan atas kasus penyerobatan tanah perkebunan yang dilakukan PT Campang Tiga yang berada di wilayah OKU Timur.


Diketahui PT Campang Tiga merupakan PT yang bergerak di bidang kelapa sawit yang mana H Mularis Djahri merupakan Direktur PT Campang Tiga tersebut.


Kapolda Sumsel, Irjan Pol Toni Harmanto mengungkapkan, bahwa Mularis Djahri resmi ditahan berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ada atas kasus perambahan tanah.


"Luas perambahan kebun yang dilakukan M kurang lebih 4.300 hektar," jelasnya.


Ia menjelaskan, PT Campang Tiga menguasai atau perambahan tanah milik PT Laju Perdana Indah yang bergerak di bidang perkebunan tebu.


"PT Campang Tiga dan PT LPI lahan HGU nya berdekatan dengan PT LPI dan hanya dibatasi oleh jalan," ujar Irjen Pol Toni Harmanto yang turut didamping Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani.


PT Campang Tiga Sendiri memiliki izin HGU di wilayah OKU Timur pada tahun 2014 yang lalu.


Sedangkan PT LPI memliki izin pada tahun 1994.


Namun sering berjalannya waktu, PT Campang Tiga menyerobot tanah yang notabennya milik PT LPI untuk dijadiakan perkebunan kelapa sawit.


"PT Campang Tiga telah menanami kelapa sawit di lahan milik PT LPI," ujar Kapolda Sumsel.


Atas perbuatan yang dilakukan, Mularis dikenakan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved