Modus Pria di OKI Demi Penuhi Hasratnya, Anak Tetangga 4 Tahun Jadi Korban Saat Istri Tak di Rumah

Polres OKI berhasil mengamankan pria warga Kecamatan Kayuagung tersangka nekat mencabuli anak dibawah umur yang merupakan masih tetangganya sendiri

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel/Nando
Anggota Polres OKI saat melakukan introgasi pada pria paruh baya warga Kecamatan Kayuagung yang nekat mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 4 tahun merupakan tetangganya sendiri. Warga Kecamatan Kayuagung yang nekat mencabuli anak dibawah umur kini telah dijebloskan didalam sel tahanan Polres OKI. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pria paruh baya berinisial Su (50) nekat mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 4 tahun merupakan tetangganya sendiri.


Warga Kecamatan Kayuagung yang nekat mencabuli anak dibawah umur kini telah dijebloskan didalam sel tahanan Polres OKI.


Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan, pria Kecamatan Kayuagung mencabuli anak dibawah umur itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan kejahatan ke Polres OKI


"Setelah laporan tersebut diterima, tim melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya diamankan dirumahnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) malam.


Dimana kronologi kejadian terjadi pada Jum'at (20/52022) sekitar jam 12.00 WIB, saat itu korban diajak main oleh anak tersangka ke rumah tersangka. 


Selanjutnya tersangka memanggil korban naik ke atas rumah, sehingga korban pun naik dan langsung diajak ke kamar. 


"Dengan di iming-imingi diberikan uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban," ungkap Ipda Jamal.


Sementara anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah (kondisi rumah panggung bertiang). Sedangkan isteri tersangka tidak ada dirumah. 


"Setelah pulang kerumahnya, orang tua korban curiga karena anaknya menangis, ketika dimintai keterangan korbanpun membeberkan hal yang baru saja terjadi," tambah dia.


Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar jam 16.30 WIB tanpa perlawanan.


"Tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA dibawa ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Dengan kejadian itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak.


"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved