Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
TEGAR Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Kekeh tidak Bersalah: Sehari Dihukum pun tak Terima
Pasca divonis majelis hakimhukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Pasca divonis majelis hakim hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH dikabarkan sehat dan cukup tegar, Sabtu (18/6/2022).
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa.
"Sampai sekarang klien kami (Alex Noerdin) sehat walafiat. Beliau cukup tegar menghadapi proses hukum ini.
Kami dari Penasihat Hukum tengah mempersiapkan memori banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk memperjuangkan keadilan," ungkap Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala.
Nurmala yang juga Wasekjen DPP Peradi mengingat ketika majelis hakim persidangan menyampaikan amar putusan malam ini, kliennya langsung menyatakan banding.
"Beliau menyatakan banding. Yang kedua apa yang dipertimbangkan di pengadilan tidak sesuai fakta di persidangan. Tapi mengenai pertimbangan hakim dibebaskan uang pengganti.
Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri kami sependapat.
Semua rekening dibuka dari blokir kami sependapat karena uang tersebut tidak hubungan dengan uang masjid maupun PDPE," kata Nurmala.
Namun tim Penasihat Hukum menyatakan tetap tidak sependapat dengan putusan lainnya. Karena meyakini kliennya Alex Noerdin hanya dipersalahkan mengenai kebijakan yang dia ambil. Sementara kebijakan itu bukanlah tindak pidana.
"Beliau mengatakan satu hari pun beliau dihukum beliau tidak terima karena tidak bersalah," tegas Alex Noerdin yang ditirukan Nurmala.
Dijabarkan Nurmala, sebagai kepala daerah sosok Alex Noerdin tipikalnya bukan asal tunjuk, tapi profesional. Di samping profesional dan loyal itu.
Ia mengaku tidak hanya sebagai lawyernya, tapi sebagai warga Sumsel paham betul bagaimana Alex Noerdin menunjuk orang kepala sekolah tiba-tiba jadi Camat, misalnya. Dia menunjuk orang profesional.
Jadi ketika Alex membuat kebijakan, ia menunjuk tim di bawah untuk mengkaji sesuai mekanisme yang ada. Ada persetujuan DPR kalau mengenai dana hibah ini. Jadi tidak sembarangan.
Ketika dihadapkan semacam ini, sebagai kuasa hukum, merasa prihatin. Seperti diketahui Alex Noerdin di Sumsel ini sebagai tokoh yang kita tahu banyak gebrakannya sebagai pelopor sekolah, berobat gratis, bantuan hukum gratis. Itu yang dikenang orang hingga saat ini.
"Banyak yang WA, kirim email bersimpati minta sampaikan ke Pak Alex agar kuat menghadapi proses hukum ini. Semoga diberikan yang terbaik.
Mohon doa agar diberikan kekuatan. Putusan Pengadilan Negeri bukan akhir dari segalanya. Saya mengatakan perjuangan belum berakhir," bebernya.
Putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana dalam tuntutannya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.
Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.
Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.
"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.
Tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat itu juga mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.
"Dalam putusan majelis hakim tadi, klien kami Pak Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU.
Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.
Dijelaskannya jika majelis hakim sependapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.
"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.
Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.
"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.
Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan.