Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

ALEX Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Kecewa dan Kesal: tak Sepeser pun Terima Uang

Pihak keluarga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengaku kesal dan kecewa atas hukuman 12 tahun penjara yang diterima Alex Noerdin.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Pihak keluarga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengaku kesal dan kecewa atas hukuman 12 tahun penjara yang diterima Alex Noerdin.

Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa. 

"Kesel dan kecewa.  Kita kecewa karena tidak menyangka kalau majelis hakim mengabaikan semua fakta persidangan," ungkap Kemas Khoirul Mukhlis, Staf Ahli mewakili pihak keluarga bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kepada Sripoku.com, Sabtu (18/6/2022). 

Mukhlis menyatakan, pihak keluarga terus memberikan semangat agar Alex Noerdin yang dikenang sebagai kepala daerah pelopor sekolah gratis dan berobat gratis ini tetap tegar memperjuangkan keadilan. 

"Vonis majelis hakim malam ini bukanlah langkah akhir, melainkan langkah awal kita menuntut keadilan," ujarnya. 

Ia menyebut, sangat banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim, dan ini pasti akan menjadi pertimbangan nantinya pada tingkat Banding dan Kasasi.

"Satu hal yang perlu digaris bawahi, tidak ada hukuman uang pengganti yang artinya tidak terbukti sama sekali adanya penerimaan uang negara utk kepentingan pribadi Yang Terhormat Bapak Alex Noerdin," kata mantan Ketua KPU Kota Palembang. 

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Direktur Eksekutif Lintas Politika menyatakan hal ini pihaknya perlu sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat supaya jelas bahwa Alex Noerdin benar.

"Dan terbukti tidak ada satu rupiah pun menerima uang baik kasus PDPDE maupun hibah Masjid. Masyarakat harus tahu itu.

Tetap kompak, semangat, berjuang dan berdoa. Untuk Yang Terhormat Bapak Alex Noerdin, kami semua tetap bersama Bapak, Wassalam," ucap Mukhlis yang juga Ketua Dewan Wilayah Pergerakan Indonesia Maju Sumsel. 

Seperti diketahui Tim penasehat hukumnya Alex Noerdin, Hj Nurmala SH MH, Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH tengah menyiapkan memori banding terhadap vonis hakim tersebut. 

Putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Yang mana dalam tuntutannya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim.

Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

Tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat itu juga mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.

"Dalam putusan majelis hakim tadi, klien kami Pak Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU.

Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.

Dijelaskannya jika majelis hakim sependapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.

"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti.

Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.

Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.

"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.

Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan.

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved