Berita Crime
Dua Sekawan Kedapatan Membawa Tembakau Gorila, BNNK OKU Timur Lakukan Tindakan Ini
Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan menjelaskan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika d
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edo Pramadi
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Dua sekawan yakni berinisial AB (24) dan GH (26) tak berkutik dengan tangan diborgol oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur, setelah kedapatan membawa narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram.
Diketahui dua sekawan tadi, tercatat sebagai warga Yosowilangun Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan menjelaskan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika di kawasan Inspeksi Irigasi, Desa Tanah Merah BK 10, Kecamatan BMR pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Tim BNNK melakukan pengintaian di lokasi dan mengamankan kedua tersangka.
"Dari hasil introgasi awal, para tersangka menerangkan bahwa paket yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau gorila tersebut dibeli melalui media sosial instagram," ucap AKBP Efri Tambunan, Jumat (17/6/2022).
Pihak BNNK kini sedang melakukan penelusuran, pengecekan terhadap akun media sosial (Medsos) sesuai dengan penjelasan kedua tersangka tersebut.
Setelah diamankan kedua tersangka beserta barang-bukti langsung dibawa ke kantor BNNK OKU Timur untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta 132 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tersangka-berinisal-AB-24-dan-GH-26-dua-sekawan-warga-Yosowinangun.jpg)