Berita Palembang

Bujang Tua di Palembang Ini Rudapaksa 18 Bocah, Usai Lampiaskan Nafsu Korban Diupah Rp 5 Ribu

Sekitar 18 orang anak sudah menjadi korban  dan sudah 3 orang korban melaporkan pelaku ke polisi, dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP).

Editor: Odi Aria
Pelaku pencabulan 18 bocah di Palembang, Rabu (15/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Pelaku pencabulan terhadap anak-anak berumur mulai dari 5 sampai 10 tahun, Muhammad Gunawan alias Gugun (30) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 23.00 di rumahnya.

Sekitar 18 orang anak sudah menjadi korban  dan sudah 3 orang korban melaporkan pelaku ke polisi, dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang. 

Peristiwa pencabulan ini dilaporkan orang tua korban, terjadi Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 14.00, di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Lestari Abadi Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar sudah mengamankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak-anak yang masih d ibawah umur.

"Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksinya," kata Tri. 

Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya berjalan mulus dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp 5000.

"Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, disini korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku yang mengelus elus atau meraba alat kelamin korban sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya," katanya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Ia mengatakan,  atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.

"Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka," katanya.

Terpisah, Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar mengatakan kalau dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah 18 kali mencabuli beberapa anak di wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak bulan April 2021. 

"Korban diimingi diberi uang lalu diajak kerumah tersangka dan disebuah rumah kosong, tersangka ditangkap dirumah setelah anggota kita melakukan penyelidikan dari laporan korban," jelasnya.

Sedangkan, tersangka Gugun sendiri mengakui perbuatannya.

"Sudah belasan kali tak terhitung korbannya, anak-anak semua saya imingi diberi uang. Lalu saya gesekkan jari saya kealat kelamin, tetapi saya tidak memasukkan alat kelamin saya," kata bujangan ini.

Dirinya mengaku terangsang jika melihat anak perempuan sehingga nekat melakukan ini.

"Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak anak perempuan," ungkapnya. 
 

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved