Berita Palembang

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang

Rumah Sakit Muhammadiyah harus mencabut surat SP3 Dokter Puri Sulistyowati, dan membayarkan kekurangan uang tambahan lauk pauk

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Kuasa hukum, dokter Puri Sulistyowati, Daud Dahlan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung, tolak kasasi pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, terkait kasus penuntutan rumah sakit oleh dokter Puri Sulistyowati dan rekannya dokter Feriyanto pada awal masa pendemi Covid-19, di tahun 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dokter Puri Sulistyowati (selaku tergugat), Daud Dahlan SH MH pada awak media, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Daud jika Mahkamah Agung telah menolak kasasi pihak penggugat dalam hal ini RSMP.

"Dengan demikian pihak rumah sakit harus melaksanakan apa yang telah ditetapkan sebagaimana yang telah diputus di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang berapa waktu lalu," ujarnya.

Diantaranya, pihak Rumah Sakit Muhammadiyah harus mencabut surat SP3 Dokter Puri Sulistyowati, dan membayarkan kekurangan uang tambahan lauk pauk yang senilai Rp. 1.125.000.

Dikatakan Daud pihaknya akan menunggu itikat baik pihak RSMP selama 7 hari terhitung dari tanggal penetapan, agar segera melaksanakan penetapan dari Mahkama Agung.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jika tidak, pihak dokter Puri Sulistyowati akan melayangkan somasi.

"Kami berikan waktu 7 hari, jika tidak dilakukan maka, kami akan mengajukan esekusi pada PN Palembang.

Dan apabila tidak diindahkan kami akan kembali mengambil upaya hukum lainnya," tegas Daud.

Untuk diketahui Dokter Puri Sulistyowati yang saat itu bertugas di RS Muhammadiyah diketahui menutup rumah sakit, karena banyaknya masyarakat yang datang karena terinfeksi Virus Covid-19.

Perbuatannya tersebut, membuat pihak RS Muhammadiyah Palembang, diwakili oleh Direktur dr Pngestu Widodo, MARS dengan kusa hukumnya Zulfikar SH MH melayakan gugatan pada dr Puri Sulistyowati ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang.

Yang mana proses gugatan tersebut sampailah pada tingkat gugatan di Mahkama Agung.

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved