Berita Palembang
Saat Buang Sampah di Jalanan Kertapati Palembang Menjadi Kebiasaan yang 'Dibenarkan'
Seperti yang dikatakan oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo saat itu, gelar Adipura ini juga menjadi bukti keberhasilan program gotong royong
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemasalahan sampah di Kota Palembang masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
Sampah berserakan masih banyak ditemukan di tengah Kota Palembang.
Entah siapa yang harus disalahkan dalam permasalahan ini. Pemerintah kah atau masyarakatnya sendiri ?
Kota Palembang, adalah kota peraih piala Adipura sebanyak 12 kali dengan kategori Kota Metropolitan.
Seperti yang dikatakan oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo saat itu, gelar Adipura ini juga menjadi bukti keberhasilan program gotong royong yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan di Kota Palembang.
Namun realitanya, Kota Palembang tidak se Adipura gelarnya.
Masih banyak kawasan di Palembang, yang nampak kumuh karena sampah, diantaranya di kawasan Kertapati, Palembang.
Dari pantauan di lokasi, baik pagi hari dan di sore hari, nampak tumpukan sampah rumah tangga sengaja di buang di marka pembatas jalan.
Tepatnya, hampir disetiap titik di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.

Di jalan tersebut, sejumlah warga dengan sengaja membuang sampah rumah tangga yang mereka bungkus kantong plastik di marka pembatas jalan, yang notabena berada di tengah jalan lintas yang padat dan sibuk dilalui kendaraan.
Mewawancarai warga sekitar lokasi, beberapa diantaranya engan berkomentar, dan seolah, tak peduli dengan sampah-sampah tersebut.
"Bukan hal aneh lagi itu, nanti juga ada petugas kebersihan yang ambil," ujar salah seorang warga, Jumat (10/6/2022).
Namun ada juga warga, bernama Eru mengatakan jika beberapa waktu lalu, sempat ada petugas dari salah satu dinas, yang berjaga agar tidak ada warga yang membuang sampah sembarangan lagi.
"Saya tidak tau dari dinas mana, tapi waktu itu ada petugas dengan seragamnya, berjaga agar tidak ada yang buang sampah di tengah jalan," ujar Eru.
Meski demikian diterangkan Eru penjagaan tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu, dan warga masih kembali membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Di sini susah kalau mau saling ingatkan, takut yang ditegur tersinggung, bisa jadi sampai bertengkar," jelasnya.
Tersediah Kotak Sampah
Masih dari pantauan Sripoku.com, di sepanjang Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, setidaknya ada 11 kotak sampah yang disediakan.
Kotak sampah berbahan plastik berukuran cukup besar tersebut di letakan dipinggir jalan tidak jauh dari pemukiman warga.
Namun meski demikian, masih banyak sampah yang berserakan di luar kotak yang disediakan itu.
Penampakan kotak sampah yang adapun cukup memprihatinkan.
Kondisi kotak sampah yang ada di pinggir jalan itu, sudah pecah-pecah.
kotak sampah pun terlihat becek, dan tentu berbau tidak sedap.
Dengan kondisi demikian, warga kawasan Kertapati nampak terbiasa dan merasah tidak begitu aneh.
"Sudah dari lama kalau masalah sampah ini. Bukan setahun atau dua tahun ini saja, saya warga sini saja sudah tidak merasa lagi kalau sampah yang ada di sini ternyata tidak pada tempatnya. Karena bukan orang jauh, warga sinilah yang buang sampah rumah tangganya," jelas salah seorang warga lainnya.
Buang Sampah Sembarangan dapat Dihukum Kurungan Penjara dan Denda
Membuang sampah sembarangan sepertinya sudah menjadi kebiasaan sebagaian masyarakat di Kota Palembang.
Dari hasil mengobrol dengan beberapa warga, diantaranya mengatakan jika terpaksa harus membuang sampah sembarangan, karena jauh dan tidak adanya tempat pembuangan sampah di sekitar lokasi tempatnya tinggal.
Namun ada pula yang membuang sampah tidak pada tempatnya, karena banyak warga lain yang memang membuang sampah disuatu tempat seperti di lahan kosong, atau di bawah pohon.
Meski salah, sejumlah warga justru menganggap hal tersebut tak masalah.
"Warga sini memang sering buang sampah di sana. Lihat saja, sampahnya banyak begitu. Lagian nanti ada petugas yang membersihkannya," ujar ibu rumah tangga sambil menunjuk lokasi pembuangan sampah yang ada di bawah pohon besar pinggir jalan di Kertapati, Palembang.
Namun tak banyak masyarakt yang tau jika membuang sampah sembarang dapat dikenakan hukuman kurungan penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.
Hal ini seperti yang dikatakan pakar pengamat hukum, Azwar Agus SH MH.
Dikatakan Azwar Agus atau yang akrab disapa AA ini, jika permaslahan sampah adalah permasalahan klasik yang dari sejak dulu memang sudah ada.
Untuk itu agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, sebenaranya, pemerintah telah mengaturnya dalam Perda No.3 tahun 2015.
"Yang mana disebutkan jika warga kedapatan membuang sampah sembarangan makan dapat dikenakan kurungan penjara serta denda sebesar Rp. 250.000 rupiah," ujar AA saat dikonfirmasi Sripoku.com, melalui sambungan telepon.
Dikatakannya peraturan yang mengatur urusan sampah ini sudah lama adanya, dan tidak main-main ancamannya.
Hanya saja, untuk penindakan terhadapat pelaku yang membuang sampah sembarang, saat ini belum cukup tegas.
"Aturanya sudah ada, bahkan dulu sekali sudah ada banyak spanduk-spanduk pemberitahuan menganai jangan membuang sampah sembarangan jika tidak mau masuk penjara dan kena denda. Namun sepertinya pemberitahuan saja tidak cukup bagi masyarakat, khususnya kota Palembanh," jelas AA.
Aturan sudah ada, namun penindakannya saja belum berjalan secara maksimal.
Hal tersebut, bisa jadi dikarenakan beberapa faktor, seperti SDM petugas yang kurang banyak, dan kondisi geografis kota Palembang yang besar dan luas.
"Sehingga menjadi cukup sulit untuk para petugas jika harus memantau, warganya agar tidak buang sampah sembarangan. Kebiasan ini harus dimulai dari diri sendiri, dan dilakukan secara iklhas oleh kita masyarakat, agar mau membuang sampah pada tempatnya," jelas AA.