Breaking News

Berita Palembang

Muddai Madang: Saya Berharap Majelis Memutus Seadil-adilnya

"Terima kasih kepada majelis yang sudah memakan energi. Bapak paniterai dan JPU. Saya berharap majelis bisa memutus saya dengan hati jernih

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
MANTAN Ketua Umum KONI Sumsel H Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang menyimak tim penasehat hukumnya membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - H Muddai Madang terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring, minta majelis hakim memutus perkaranya dengan seadil-adilnya. 

Hal ini disampaikan Muddai Madang pada sidang melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022). 

"Terima kasih kepada majelis yang sudah memakan energi. Bapak paniterai dan JPU. Saya berharap majelis bisa memutus saya dengan hati jernih dan profesional seadil-adilnya," ungkap Muddai yang mantan Ketum KONI Sumsel yang mengenakan kemeja putih. 

Tim penasihat hukum Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH, Arief Darussalam SH, Dr Imam Sofian SH MH, menyampaikan duplik dengan menyatakan tidak bisa terbuktinya tuntutan JPU sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. 

"Kami minta majelis hakim menerima pembelaan kami. Dalil JPU dalam menuntut klien kami perkara ini hanya masuk perkara administratif," kata Tim penasihat hukumnya Muddai Madang.


Tim penasihat hukum meyakini H Muddai Madang, terdakwa kasus dugaan pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan juga selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tak bersalah seperti yang didakwakan JPU. 

"Tidak ada kerugian negara dalam perkara PDPDE Sumsel maupun darin perkara Masjid Sriwijaya," ujar Heru Andeska SH. 

Menurut tim penasehat hukum, mereka berkeyakinan dalam perkara ini murni perdata sehingga apa yang didakwakan JPU tidak terbukti dan meyakinkan. 

Diketahui pada sidang tuntutan, Muddai Madang diganjar JPU Kejagung RI dua pasal sekaligus yakn melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8, dan menuntut agar terdakwa Muddai Madang dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara. 

Selain itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara. 

Majelis hakim yang diketui Yoserizal SH MH sebelum menutup persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar Rabu (15/6/2022) mendatang. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved