Update Kasus Layangan Putus Versi ASN Kabupaten OKI, Sudah Dilakukan Gelar Perkara
Kasus layangan putus versi ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel antara Briptu Suci dan suaminya masih terus berlanjut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus layangan putus versi ASN di Kabupaten OKI Sumsel antara Briptu Suci Darma dan suaminya masih terus berlanjut.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara atas laporan yang dimuat oleh Briptu Suci terhadap suaminya.
Selanjutnya kasus tersebut akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dari informasi yang saya dengar kemarin, penyidik baru saja melakukan gelar perkara."
"Sudah gelar awal, lanjut ke gelar pertengahan untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Erlangga menyebut bila sudah naik ke tahap penyidikan maka akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu kalau sudah naik ke penyidikan, pasti mengarahkannya akan ada penetapan tersangkanya," ujar dia.
Ia menjelaskan, ada dua terlapor yang dilaporkan oleh Briptu Suci dalam persoalan layangan putus versi ASN.
Dua terlapor itu yakni Damsir Khalik yang merupakan suami sah Briptu Suci Darma dan W yang diduga selingkuhan Damsir yang juga ikut dilaporkan oleh Briptu Suci.
"Iya ada dua terlapor dalam kasus ini selain suami Briptu Suci juga ada W yang jadi terlapor," jelas Erlangga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/adaadadas.jpg)