Berita Selebriti

KAGET Dituntut 8 Tahun, Adam Deni: Ya Semoga Saya Tetap Percaya Sama Allah SWT tentang Kasus Ini

Adam Deni mengaku kaget mendengar tuntutan JPU tersebut. Aadam Deni pun menyerahkan persoalan ini ke Sang Maha Kuasa.

Editor: Sudarwan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Adam Deni dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Adam Deni mengaku kaget mendengar tuntutan JPU tersebut.

Adam Deni pun menyerahkan persoalan ini ke Sang Maha Kuasa.

"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar delapan (tahun), wah itu kaget," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Adam Deni mengatakan, ia sebenarnya tak ada niat menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dia menyebut bahwa sebenarnya maksudnya baik.

"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.

"Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," lanjutnya.

Menurutnya apa yang dilakukan hingga dirinya masuk ke ranah hukum saat ini, adalah hal terbaik.

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah," ucap Adam Deni.

Sebab dirinya meyakini Ahmad Sahroni yang melaporkannya, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan," tutur Adam Deni.

Baca juga: Profil Adam Deni, Pegiat Media Sosial yang Ditangkap Polisi, Kerap Cari Sensasi, Punya Bisnis IT

"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelasnya lagi.

Sebagai informasi, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana 8 tahun penjara atas kasus UU ITE.

Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan di penjara selama lima bulan.

Selanjutnya, sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar 7 Juni 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved