Berita Palembang

Saksi Mahkota Kasus Dodi Reza Alex Tertunda Diterbangkan ke Palembang

Saksi mahkota Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang seyogyanya dijadwalkan menjalani sidang secara offline dengan agenda saling bersaksi

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Saksi mahkota Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang seyogyanya dijadwalkan menjalani sidang secara offline dengan agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/5/2022) mengalami penundaan. 


Dodi Reza, bersama Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari seharusnya dihadirkan langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.


Akan tetapi, ketiga terdakwa tersebut batal dihadirkan karena tim Jaksa KPK berhalangan membawa para terdakwa dari rumah tahanan.


Sebelumnya beberapa awak media dan pengunjung juga sempat kecele lantaran setelah mendengar informasi jika sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari batal digelar hari ini. 


Alamsyah Hanafiah SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang coba dikonfirmasi membenarkan kliennya urung diterbangkan ke Palembang dan sidang ditunda Senin (6/6/2022) mendatang. 


"Saya dapat kabar dari staf tadi di Pengadilan, sidang ditunda Senin depan untuk menghadirkan saksi mahkota," ungkap Alamsyah Hanafiah SH MH. 


Menurut Alamsyah, keterbatasan waktu sehingga membuat terdakwa tidak bisa dihadirkan. Pihak Rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan (para terdakwa), karena harus ada surat panggilan atau surat penetapan dari majelis hakim. 


Karena tanpa panggilan itu, jaksa tidak bisa membawa tahanan. Sehingga harus ada surat panggilan atau surat penetapan. 

 

"Bukan terlambat, memang waktunya tidak ada. Kan tiga hari kerja harus ada penetapan. Sidang kemarin itu Rabu (25/5/2022). Kan Sabtu Minggunya libur.

 

Nah kalau Rabu kan Kamis Jumat kan dia hari kan. Sedangkan dalam Undang-undang itu tiga hari kerja. Panggilan itu minimal tiga hari kerja. Jadi tidak sempat harus ada penetapan," kata Alamsyah. 


Jika sebelumnya Rabu (25/5/2022) lalu agenda sidang kemarin masih mendengarkan keterangan saksi, seharusnya dijadwalkan hari ini pemeriksaan saksi mahkota untuk saling bersaksi yang dihadirkan secara offline. 


Erini Mutia Yufada alias Thia Yufada bersaksi bersama 12 saksi lainnya pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).


Mantan presenter televisi swasta yang merupakan istri dari terdakwa Bupati Muba non aktif Dodi Reza ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK terkait uang sebesar Rp. 270 juta dari terdakwa Herman Mayori untuk Dodi Reza, menyatakan bahwa itu fitnah dan tidak ada kaitannya dengan suaminya.


"Uang 270 yang mengatakan dari Herman Mayori untuk Pak Dodi itu fitnah, kami merasa dijebak karena terus dikait-kaitkan dengan pak Herman Mayori," kata Thia Yufada. 


Thia Yufada juga memberikan kesaksian ketika tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan terkait temuan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang didapatkan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).


Thia menjelaskan bahwa uang tersebut dari ibu mertuanya yakni Sri Eliza Alex Noerdin (Ibunda terdakwa Dodi Reza) untuk membayar jasa pengacara yang dititipkan melalui Mursyid selaku ajudan Dodi.


Bahkan Erini mengaku sangat menyesal akibat uang yang dititipkan untuk membayar jasa penasehat hukum tersebut, berujung suaminya terkena Operasi Tangkap Tangan.


"Saksi Ibu Erini, apakah saksi tahu terkait uang sebesar Rp.1,5 miliar untuk membayar jasa pengacara yakni Susilo Ari Wibowo?," tanya jaksa KPK.


Erini mengaku tahu bahwa suaminya (Dodi Reza) sedang mengurus perkara yang menimpa mertuanya (Alex Noerdin).


"Saya tahu Pak Dodi cerita kepada kami sekeluarga sedang mengurus perkara Pak Alex Noerdin. Betul Pak Dodi sempat menyampaikan ke saya mau bertemu dengan Pak Susilo Ari Wibowo pengacara Pak Alex Noerdin, dan belakangan saya tahu bahwa uang tersebut dititipkan melalui Mursyid ajudan suami saya untuk membayar jasa lawyer," terangnya. 


Atas uang yang dititipkan untuk membayar jasa lawyer yang berujung menarik suaminya menjadi terdakwa. Thia Yufada pun mengaku dirinya dan keluarga sangat terpukul.


"Kami sangat terpukul atas uang yang dititipkan untuk membayar lawyer itu berujung pak Dodi jadi tersangkut-sangkut dalam perkara ini, padahal jelas uang tersebut untuk membayar jasa pengacara," katanya. 


Setelah mendengarkan terdakwa Dodi Reza menerima semua keterangan yang disampaikan para saksi, waktu itu majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) dengan agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. 


Dalam sidang sebelumnya, pengusaha Suhandy membenarkan isi Berita Acara Perkara (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH. 


Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH mencecar Suhandy dengan membacakan sesuai BAP selaku saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa.


Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijanjikan uang Rp 2,6 Miliar sebagai fee proyek di dinas PUPR Muba.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Muba, Jumat (15/10/2021).

 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari uang suap Rp 1,5 miliar, diamankan di Jakarta dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.


Saat penyidik KPK melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), termasuk menyita uang yang dibungkus kantong plastik hitam.


Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), kepada Bupati Dodi Reza Ale melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU). Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan.


Alamsyah sempat mengatakan keterangan para saksi tidak relevan karena saksi yang dihadirkan JPU di luar dakwaan JPU terkait pemberian suap dari Suhandy yang sudah divonis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved