Berita Palembang
KRONOLOGI 2 Remaja di Palembang Temui Ajal di Tangan Seorang Pemuda, Sajam Korban Direbut Pelaku
Reza Febriansyah (20) ditangkap Polsek Sukarami usai menghabisi nyawa dua orang remaja di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Reza Febriansyah (20) ditangkap Polsek Sukarami usai menghabisi nyawa dua orang remaja di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua korban yakni Rendi Saputra (18) dan Mario (17).
Peristiwa berdarah itu terjadi Jalan Sungai Rumbi Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kejadian itu berawal saat Reza tak terima kepada dua korban karena sudah menganiaya adik pelaku.
Pelaku mengajak teman-temannya untuk menemui korban.
Di lapangan tak terhindarkan cekcok pelaku dengan korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sukarami, Kompol
Lalu Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari Kompol Dwi Satya Arian pinggangnya.
Namun saat itu pelaku langsung menahan tangan korban Rendi.
"Pelaku berhasil merampas pisau dari tangan korban Rendi," kata kapolsek, Sabtu (28/5/2022).
• SENJATA MAKAN TUAN, Kakak di Palembang Habisi Nyawa 2 Remaja yang Pukul Adiknya
Karena senjata tajamnya telah berhasil direbut pelaku, Rendi langsung berusaha melarikan diri.
Namun naas meski telah berusaha melarikan diri, Rendi berhasil ditusuk pelaku dari belakang atau tepatnya pada bagian punggung.
Melihat temannya telah dilukai oleh pelaku, korban Mario langsung berusaha menolong Rendi yang saat itu telah terluka.
Akan tetapi Mario juga ditusuk pelaku pada bagian ketiak kiri dan pinggang sebelah kanan.
"Usai melaukai dua korbannya palaku langsung melarikan diri," kata dia.
Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayang kedua korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya.
Rendi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Mario meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Myria Palembang nyawanya tidak tertolong karena luka yang dialami cukup parah," ungkap Dwi.
Dari peristiwa tersebut, Polsek Sukarami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam, satu lembar baju serta celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat dengan nopol BG 3210 ABB.
"Sedangkan pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"tutupnya.