Berita Muba
DUDA KESEPIAN di Muba Sumsel Coba Rudapaksa Nenek 67 Tahun, Ketakutan Ketika Korban Ambil Parang
Akibat telah lama ditinggal sang istri membuat duda berusia 39 tahun yakni Iqbal M Yusup (39) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, tega
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat telah lama ditinggal sang istri membuat duda berusia 39 tahun yakni Iqbal M Yusup (39) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba (Musi Banyuasin), Sumatera Selatan (Sumsel) tega melakukan perbuatan percobaan rudapaksa terhadap nenek berusia 67 tahun berinsial P.
Perbuatan tersebut dilakukan Iqbal M Yusup kepada korban pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di kebun karet Kecamatan Babat Supat, Muba.
Kapolsek Babat Supat IPTU Widya Bhakti Dira mengungkapkan kejadian tersebut diketahui pihak keluraga setelah korban P menceritakan kejadian yang dialami.
Mendengar laporan dari sang orang tua, pihak keluarga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Kita langsung gerak cepat lakukan penyelidikan dan pada Rabu (25/05/22) sekira pukul 11.00 WIB. Kita berhasil menangkap tersangka Iqbal alias Kebal,” kata Widya, Sabtu (28/5/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap Iqbal menjalankan aksi percobaan rudapaksa pada selasa pagi.
Awalnya tersangka mengikuti korban yang hendak pergi ke kebun karet.
“Tersangka ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang karet," ujar Widya.
"Setelah sampai di tempat kebun karet, tersangka menggunakan topeng yang terbuat dari baju miliknya sendiri dan langsung beraksi," jelas Widya.
Dia mendekati korban dari belakang hingga memeluk korban dari belakang.
Selanjutnya menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya sendiri.
Korban sempat melawan tersangka dengan menggigit tangan tersangka dan mengambil parang yang berada di dekat korban.
"Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban juga sempat mengambil sebilah parang di dekatnya. Tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami 7 jahitan di mulut bagian dalam korban,” ungkapnya.
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam pencabulan yang mengakibatkan luka berat.
“Diketahui tersangka ini sudah ditinggal istri sejak lama atau menduda. Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah di amankan di Polsek Babat supat,” jelasnya.