Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun, Herman Deru Ungkapkan Prihatin
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus, Herman Deru secara pribadi saya haturkan keprihatinan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi, yakni pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Menanggapi hal tersebut, menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, ia tidak begitu mengikuti perkembangan terkait hal tersebut.
"Tapi secara pribadi saya haturkan keprihatinan," kata Deru yang pernah menjadi Bupati OKU Timur dua periode saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, Ia tidak terlalu mengikuti perkembangan pemberitaan soal persidangan yang dialami Mantan Gubernur Sumsel tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dari bacaan tuntutan kepada Alex Noerdin tersebut dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara 10 tahun, total kini menjadi 30 tahun penjara.
Berdasarkan Tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 milyar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara," tegas JPU.
JPU mengatakan, terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Untuk PDPDE 3,2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara," kata JPU.
Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara.