Maling 12 Tabung Gas Melon di Warung Pakai Bentor, Marzuki Ditangkap Polsek IlIr Timur II Palembang
Satu dari tiga pelaku pencurian gas LPG 3 Kg di warung milik Yusnizar ditangkap tim Polsek Ilir Timur II Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Marzuki nekat mencuri tabung gas elpiji 3 kg di warung milik Yusnizar dengan menggunakan bentor atau becak motor ditangkap tim Polsek Ilir Timur II Palembang.
Marzuki (40) nekat membobol warung milik tetangganya yang berada di Jalan Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang usai diajak Nanang (DPO) dan Aidil (DPO).
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi Ersa mengungkapkan, saat itu ketiga pelaku sedang berkumpul yang tak jauh dari TKP.
"Lalu Nanang (DPO) mengajak Marzuki dan Aidil (DPO) untuk mencuri didalam warung Yusnizar," jelasnya.
Tergiur dengan ajakan Nanang (DPO), ketiga pelaku langsung memasuki halaman rumah milik korban.
"Saat itu Aidil telah menyiapkan dua buah obeng mencongkel pintu warung agar bisa masuk ke dalam warung," ucap Fadilah.
Fadilah mengungkapkan, Setelah berhasil merusak pintu warung, Aidil lalu masuk ke dalam warung sedangkan Marzuki menunggu didepan pintu dan Nanang menunggu di luar.
"Aidil berhasil mengularkan 12 tabung gas yang ada didalam warung tersebut," terangnya.
Setelah berhasil mengeluarkan 12 tabung gas LPG, ketiga pelaku lalu membawa tabung gas LPG tersebut dengan menggunakan becak motor.
"Saat ditangkapnya Kiki barang bukti yang masih tersisa ialah tinggal satu buah tabung gas LPG 3 Kg, sedangkan tabung gas lainya sudah berhasil di jual oleh kedua teman Marzuki yang saat ini masih DPO," ungkapnya.
Akibat perbuatan kejahatan yang dilakukan Marzuki, ia dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Marzuki mengaku bahwa ia merupakan residivis kasus narkoba.
"Saya pernah masuk penajara di batam karena menggunakan narkoba, saat itu saya dikurung dua tahun lebih," ujar dia.